
Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
PARLEMENTARIA, Palangkaraya - Komisi II DPR RI menyoroti tingginya konflik lahan yang berujung pada kekerasan, bahkan menelan korban jiwa, sebagai bukti bahwa penyelesaian sengketa agraria masih jauh dari optimal.
Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa tragedi pembunuhan satu keluarga yang terjadi beberapa hari lalu dipicu oleh sengketa lahan, menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
“Gara-gara sengketa lahan, nyawa melayang. Ini tidak bisa dianggap sepele. GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) harus hadir sebagai solusi nyata di masyarakat,” tegasnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah wadah koordinasi lintas sektor yang dibentuk berdasarkan Perpres 86/2018 dan diperbarui dengan Perpres 111/2022 untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. GTRA menata kembali kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan memberdayakan masyarakat, dengan ketua di daerah dijabat oleh kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota)
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti belum optimalnya pembentukan GTRA di sejumlah daerah, termasuk belum adanya struktur yang jelas hingga tingkat kabupaten/kota.
Menurut Iwan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung operasional GTRA, sebagaimana diatur dalam peraturan presiden.
Selain itu, ia mengingatkan agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya antara masyarakat lokal dan pendatang.
“Jangan sampai niat baik pemerintah justru memicu konflik baru karena ketimpangan akses terhadap sertifikasi tanah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria merupakan tantangan besar yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ia mengakui bahwa penyelesaian konflik tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan harus melibatkan kementerian lain, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
“GTRA adalah forum koordinasi untuk memastikan semua pihak terlibat dalam penyelesaian konflik pertanahan secara komprehensif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Fitriani Hasibuan, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama di lapangan adalah ketidakjelasan batas wilayah desa yang memicu konflik berkepanjangan.
“Banyak kasus terjadi karena batas desa belum definitif, sehingga muncul klaim tumpang tindih yang sulit diselesaikan,” katanya.
Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja GTRA, serta meminta laporan progres dari setiap daerah guna memastikan penyelesaian konflik lahan berjalan efektif. (eno/rdn)