
Ketua Tim Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam kunjungan kerja masa reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
PARLEMENTARIA, Palangka Raya – Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja masa reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Ketua Tim Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa fungsi pengawasan DPR harus memastikan reforma agraria berjalan tidak hanya sebatas legalisasi aset, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“GTRA ini harus menjadi katalisator penyelesaian konflik pertanahan, termasuk tumpang tindih lahan, legalisasi aset, hingga peningkatan nilai ekonomi wilayah,” ujar Rifqinizamy.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, kepala daerah secara ex officio merupakan Ketua GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi reforma agraria.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan serius di Kalimantan Tengah, seperti tumpang tindih kewenangan antar lembaga, keterbatasan sumber daya manusia, serta konflik agraria yang belum terselesaikan.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam kesempatan yang sama mengakui bahwa pelaksanaan reforma agraria belum optimal. Ia menekankan bahwa reforma agraria tidak hanya soal pembagian sertifikat tanah, tetapi juga mencakup penataan akses agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif.
“Reforma agraria terdiri dari dua elemen, yakni penataan aset dan penataan akses. Jangan sampai masyarakat hanya mendapat sertifikat, tetapi tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dari tanah tersebut,” jelas Ossy.
Ia menambahkan bahwa GTRA berfungsi sebagai “mesin kerja” reforma agraria di daerah, yang mengintegrasikan berbagai sektor untuk menyelesaikan konflik pertanahan secara efektif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menilai keberadaan GTRA sangat penting dalam mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi persoalan krusial di daerah.
“Persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Harus ada kerja sama lintas sektor agar konflik bisa diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.
Komisi II berharap melalui forum ini dapat diperoleh masukan konkret untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga reforma agraria benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (eno/aha)