
Kapoksi Komisi II DPR, Muhammad Khozin, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Kapoksi Komisi II DPR Muhammad Khozin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan dan tumpang tindih lahan di Bangka Belitung. Ia menyoroti berbagai persoalan agraria di daerah yang dinilai masih membutuhkan penanganan lebih intensif dan terkoordinasi.
Menurut Khozin, regulasi pertanahan pada dasarnya harus menghadirkan keadilan, baik dalam aspek redistribusi lahan, tata kelola, maupun kepastian hukum. Hal itu dinilai penting mengingat Bangka Belitung merupakan salah satu daerah dengan sumber daya alam yang produktif, sehingga pengelolaannya harus tetap berpijak pada keadilan bagi masyarakat.
“Yang pertama, regulasi atau aturan itu dibentuk untuk melahirkan sisi keadilan. Baik dalam keadilan redistribusi lahannya, keadilan tata kelolanya maupun kepastian hukumnya. Bangka Belitung ini sebagai salah satu daerah yang sumber daya alamnya cukup produktif,” kata Khozin saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) perlu melakukan kerja kolektif secara intensif untuk memetakan kawasan-kawasan yang masih banyak diwarnai konflik pertanahan. Menurut dia, langkah itu penting agar agenda pembangunan daerah dan eksplorasi sumber daya alam tidak justru menimbulkan kerusakan lingkungan maupun rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Tentunya BPN beserta pemerintah daerah harus melakukan kerja kolektif secara intensif agar memetakan daerah-daerah atau kawasan-kawasan yang masih banyak ditemukan konflik pertanahannya. Jangan sampai kemudian misi pembangunan daerah dengan eksplorasi alam yang ada justru berpotensi merusak lingkungan. Bahkan lebih-lebih tidak memunculkan rasa keadilan penyerobotan lahan, tidak kepastian status tanah untuk masyarakat seperti itu,” ujarnya.
Selain menyoroti tumpang tindih lahan, Khozin juga menekankan pentingnya kemauan politik bersama dalam memberantas mafia tanah dan menyelesaikan persoalan agraria di daerah. Ia menilai forum GTRA harus terus diaktifkan dan dioptimalkan agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani lebih cepat tanpa selalu bergantung pada pemerintah pusat.
“Yang pertama harus ada political will, kemauan kuat secara bersama-sama. Oleh karena itu wadah yang tersedia melalui GTRA agar senantiasa diaktifasi dan dioptimalisasi,” ucap Khozin.
Ia menjelaskan, GTRA merupakan forum yang disiapkan negara untuk memitigasi dan menyelesaikan persoalan agraria secara cepat dan tepat. Karena itu, menurut dia, tidak semua persoalan pertanahan di daerah harus dirujuk ke pusat karena hal itu justru akan memakan waktu panjang dan memperumit birokrasi.
Atas dasar itu, Komisi II mendorong Gubernur Bangka Belitung, jajaran Pemda, dan ATR/BPN Kantor Wilayah Bangka Belitung agar terus mengaktifkan GTRA dan memastikan forum tersebut bekerja efektif di lapangan. Dengan begitu, masalah pertanahan yang muncul dapat segera direspons tanpa harus menunggu perhatian dari pemerintah pusat.
Khozin menambahkan, instrumen regulasi untuk menangani persoalan status kepemilikan tanah sebenarnya sudah cukup lengkap, mulai dari Peraturan Presiden, Undang-Undang, hingga Peraturan Menteri. Tantangannya, kata dia, terletak pada sinergi Pemda dan kantor wilayah agar solusi dapat diambil secara cepat dan tepat.
“Mulai dari perpresnya, undang-undangnya, permennya, semua sudah tersedia bagaimana memitigasi persoalan-persoalan terkait dengan status kepemilikan tanah. Apakah itu mulai dari IUP-nya, HGU-nya, kemudian tanah-tanah adat, dan kemudian FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat) atau plasma 20% yang memang wajib harus diberikan itu semuanya sudah tersedia. Tinggal bagaimana pemerintah daerah dan kanwil harus bersinergi untuk mencari solusi terbaik secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Terkait kinerja GTRA di Bangka Belitung, Khozin mengakui kelembagaan itu sudah terbentuk, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meski sebagian masih dalam tahap revisi. Namun, ia menilai optimalisasi tetap perlu dilakukan karena persoalan tumpang tindih status lahan, kepemilikan, IUP, dan HGU masih ditemukan di lapangan.
“Ya, ini masih, tadi sudah dipaparkan, alhamdulillah di Babel (Bangka Belitung) ini sudah terbentuk tidak hanya di tingkat Provinsi tapi di tingkat Kabupaten/Kota, walaupun ada beberapa masih dalam tahap revisi, tapi secara kinerja sudah ada koordinasi, cuma kami tidak lelah-lelahnya untuk senantiasa mendorong agar itu lebih dioptimalisasikan, lebih dioptimalkan lagi,” tutur Khozin.
Ia menilai, jika GTRA bekerja aktif dan efektif, seharusnya jumlah persoalan agraria bisa ditekan seminimal mungkin. Karena itu, Komisi II DPR akan terus memantau perkembangan dan melakukan pendalaman berdasarkan pemaparan dari gubernur maupun kantor wilayah terkait.
“Karena kenapa? Karena masih ada beberapa catatan permasalahan terkait dengan tumpang tindih status lahan, status kepemilikan, kemudian terkait dengan IUP dan HGU juga tadi masih ada artinya, kelembagaan GTRA-nya ada, tapi kalau permasalahannya ini masih banyak, berarti kan ada cut-off antara GTRA dengan permasalahan ini masih belum nyambung. Idealnya GTRA-nya aktif, permasalahannya harusnya minim atau bahkan zero lah, tidak ada permasalahan itu. Ini yang akan terus kita dorong ini masih berlangsung, coba kita akan monitor terus, pendalam itu terus dari pemaparan baik itu Gubernur dan Kanwil,” jelasnya. (sr/aha)