Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan mahasiswa magang di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menerima aspirasi dari mahasiswa magang DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai masukan yang disampaikan para mahasiswa sangat substantif dan dapat memperkuat materi muatan RUU agar efektif memberantas korupsi sekaligus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Masukan mereka sangat bagus, tajam, dan menunjukkan bahwa generasi muda kita peduli terhadap substansi undang-undang. Mereka tidak sekadar curiga atau skeptis, tetapi mau belajar, memahami, dan memberikan kontribusi nyata,” ujar Rikwanto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan mahasiswa magang di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Rikwanto menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa yang mengikuti program magang di DPR RI. Menurutnya, partisipasi aktif generasi muda dalam proses legislasi menjadi sinyal positif bahwa Indonesia masih memiliki sumber daya manusia yang kritis, optimistis, dan berorientasi pada solusi.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menuturkan, mahasiswa memberikan sejumlah masukan penting, terutama terkait perlunya kehati-hatian dalam merumuskan norma perampasan aset. Ia menekankan bahwa RUU ini secara tegas ditujukan untuk aset yang terkait dengan tindak pidana, sehingga tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara untuk merampas harta seseorang secara sewenang-wenang.
“RUU ini harus dipahami sebagai perampasan aset yang terkait tindak pidana. Jadi ada proses hukum yang jelas, ada tindak pidana pokok, ada pelaku, dan ada aset yang terbukti berkaitan dengan kejahatan tersebut,” jelasnya.
Rikwanto juga menyoroti usulan mahasiswa mengenai kombinasi pendekatan conviction-based dan non-conviction-based asset forfeiture. Menurutnya, gagasan tersebut sangat relevan untuk memastikan aset hasil kejahatan tetap dapat dirampas meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dihadirkan di pengadilan.
Selain itu, mahasiswa turut menyoroti pentingnya pengaturan aset digital dan aset yang berada di luar negeri. Masukan tersebut, kata Rikwanto, menjadi bukti bahwa generasi muda memahami tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI. “Saya yakin masukan mereka akan masuk dalam substansi RUU. Ini menunjukkan bahwa proses legislasi terbuka terhadap partisipasi publik, termasuk dari mahasiswa,” pungkas Politisi asal Dapil Kalimantan Selatan II itu. (fa/aha)