E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|APBN|Prabowo|Rapat Paripurna|KEM PPKF|DPR RI|Pidato Presiden|RAPBN 2027|Harkitnas|Pendidikan|BUMN
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|APBN|Prabowo|Rapat Paripurna|KEM PPKF|DPR RI|Pidato Presiden|RAPBN 2027|Harkitnas|Pendidikan|BUMN
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|APBN|Prabowo|Rapat Paripurna|KEM PPKF|DPR RI|Pidato Presiden|RAPBN 2027|Harkitnas|Pendidikan|BUMN
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga

Diterbitkan
Selasa, 7 Apr 2026 10.22 WIB
Bagikan:
Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara. Hal itu ditegaskannya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

 

Menurut Benny, perampasan aset merupakan bentuk penggunaan kekuasaan negara yang sangat besar, sehingga harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Lihat Juga :

Aspirasi Mahasiswa Magang Perkuat Substansi RUU Perampasan Aset

Aspirasi Mahasiswa Magang Perkuat Substansi RUU Perampasan Aset

UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat

UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat

 

“Perampasan aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak properti warga. Maka harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Benny.

 

Ia mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam konsep perampasan aset, mulai dari siapa yang berwenang melakukan perampasan, apa objek yang dapat dirampas, hingga mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang menjalankan kewenangan tersebut.

 

“Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perampasan aset. Menurutnya, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara tertutup agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

 

“Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka supaya publik bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan keberatan,” katanya.

 

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik. Dalam banyak kasus, aset yang disita atau dirampas tidak sepenuhnya milik pelaku tindak pidana.

 

“Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” ujarnya.

 

Selain itu, Benny menyoroti kemungkinan adanya putusan bebas dalam perkara pidana, yang mengharuskan negara mengembalikan aset yang telah disita.

 

“Kalau putusan bebas, aset harus dikembalikan. Ini bagian dari prinsip negara hukum,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan masukan akademik yang kuat agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kita butuh penjelasan yang rasional dari akademisi, supaya keputusan yang diambil DPR benar-benar tepat,” katanya.

 

Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi III DPR RI berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara. (fa/rdn)


Berita terkait

Aspirasi Mahasiswa Magang Perkuat Substansi RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Aspirasi Mahasiswa Magang Perkuat Substansi RUU Perampasan Aset
UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat
Kesejahteraan Rakyat
UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat
Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Izin Dicabut Pemerintah, PT Papua Lestari Harus Tunjukkan Bukti Dugaan Perusakan Lingkungan

Selanjutnya

Harga Minyak Dunia Naik Signifikan, Menkeu Harus Transparan Jelaskan Kemampuan Fiskal

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(842)
  • Industri dan Pembangunan(3065)
  • Isu Lainnya(1008)
  • Kesejahteraan Rakyat(3028)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3713)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|APBN|Prabowo|Rapat Paripurna|KEM PPKF|DPR RI|Pidato Presiden|RAPBN 2027|Harkitnas|Pendidikan|BUMN
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 7 km/h