E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|TNI|Aspirasi|Kesehatan|layanan kesehatan|HAM|RUU Kehutanan|PERTAMINA|Pendidikan|APBN|UMKM|Koperasi|Haji
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 86%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|TNI|Aspirasi|Kesehatan|layanan kesehatan|HAM|RUU Kehutanan|PERTAMINA|Pendidikan|APBN|UMKM|Koperasi|Haji
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 86%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|TNI|Aspirasi|Kesehatan|layanan kesehatan|HAM|RUU Kehutanan|PERTAMINA|Pendidikan|APBN|UMKM|Koperasi|Haji
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 86%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Perampasan Aset Harus Melalui Mekanisme Hukum yang Jelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab

Diterbitkan
Jumat, 19 Jun 2026 20.42 WIB
Bagikan:
Perampasan Aset Harus Melalui Mekanisme Hukum yang Jelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. |Foto : Ist/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus mampu menjamin perlindungan hak warga negara. Karena itu, semangat memperkuat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

 

Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perampasan aset secara utuh. Akibatnya, muncul anggapan bahwa aset seseorang dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan tindak pidana. Padahal, perampasan aset harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lihat Juga :

Komisi XIII: Spirit Efisiensi Presiden Harus Terwujud Lewat Program yang Terukur

Komisi XIII: Spirit Efisiensi Presiden Harus Terwujud Lewat Program yang Terukur

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

 

"Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Adang dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa konsep penyitaan maupun perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika. Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat melengkapi kebutuhan hukum yang belum terakomodasi sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

 

Legislator Fraksi PKS tersebut menilai pendekatan perampasan aset memiliki nilai strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Sebab, upaya tersebut tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pihak yang memperolehnya secara melawan hukum.

 

Meski demikian, Adang mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada negara tetap disertai mekanisme kontrol dan pengawasan yang memadai. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

 

"Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.

 

Adang juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI terus berjalan. Terbaru, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga Dr. Toetiek Rahayuningsih dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Andalas Dr. Lucky Raspati guna menerima masukan terkait substansi RUU tersebut.

 

Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan mengenai pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, para akademisi juga menekankan perlunya jaminan perlindungan hak warga negara serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

 

"Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya. (ujm/rdn)

Berita terkait

Komisi XIII: Spirit Efisiensi Presiden Harus Terwujud Lewat Program yang Terukur
Politik dan Keamanan
Komisi XIII: Spirit Efisiensi Presiden Harus Terwujud Lewat Program yang Terukur
Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang
News
Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang
Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga
Politik dan Keamanan
Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Daniel Mutaqien Sebut Jalan Lingkar Kuningan Berpeluang Dibiayai SBSN

Selanjutnya

Achmad Optimistis Optimalisasi Produksi PHR Dongkrak Lifting Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(890)
  • Industri dan Pembangunan(3285)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3265)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4011)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|TNI|Aspirasi|Kesehatan|layanan kesehatan|HAM|RUU Kehutanan|PERTAMINA|Pendidikan|APBN|UMKM|Koperasi|Haji
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 86%
Angin: 2 km/h