
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru dalam RDPU bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail terkait masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).| Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan hukum terkait mekanisme perampasan aset melalui sejumlah regulasi Mahkamah Agung. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, terutama dalam memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik serta memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban bagi aparat penegak hukum.
Pandangan tersebut disampaikan legislator yang akrab disapa Gus Falah itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail terkait pembahasan masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. RDPU berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Gus Falah berpandangan bahwa selama ini tidak terdapat kekosongan hukum dalam tata cara perampasan aset. Menurutnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur mekanisme penanganan harta kekayaan meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah "perampasan aset".
"Sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum terkait proses acara perampasan aset. Sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme tersebut, meskipun menggunakan terminologi penanganan harta kekayaan," ujar Gus Falah.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana lainnya, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Keputusan Perampasan Barang Bukan Milik Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gus Falah meminta pandangan para narasumber, khususnya praktisi hukum yang memiliki pengalaman menerapkan kedua Perma tersebut. Ia ingin mengetahui bagaimana implementasi aturan tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik ketika aset yang berkaitan dengan perkara pidana turut menjadi objek perampasan.
"Saya meyakini para praktisi hukum pernah bersentuhan dengan pengaturan ini. Karena itu, kami ingin memperoleh pandangan mengenai bagaimana pelaksanaannya, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik," katanya.
Selain itu, Gus Falah juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset. Menurutnya, RUU perlu memberikan kepastian mengenai sanksi apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut, seperti kesalahan melakukan perampasan aset, penggelapan barang sitaan, maupun tindakan yang mengurangi nilai aset yang dirampas.
Ia menilai pengaturan tersebut penting agar kewenangan yang diberikan melalui RUU tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam praktik penegakan hukum.
Tak hanya itu, Gus Falah juga meminta penjelasan mengenai pengaturan masa kedaluwarsa penuntutan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut akan tetap mengacu pada rezim hukum pidana yang berlaku saat ini atau memerlukan rumusan khusus mengingat karakteristik tindak pidana yang berkaitan dengan perampasan aset.
"Persoalan masa kedaluwarsa ini juga sangat penting. Apakah nantinya mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku atau akan dirumuskan secara tersendiri dalam RUU ini, sehingga memberikan kepastian hukum dalam implementasinya," pungkasnya. (rdn)