
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca, dalam rangka mendengar masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI menyoroti banyaknya Putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, tetapi hingga kini tidak bisa dieksekusi sehingga tidak ada pengembalian terhadap aset negara. Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para akademisi dalam rangka mendengar masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Para akademisi dalam RDPU tersebut adalah Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah via virtual sebagai narasumber.
Ia mencontohkan sejumlah putusan perdata, termasuk kasus-kasus lingkungan hidup dengan nilai denda mencapai triliunan rupiah, yang menurutnya sudah final dan mengikat tetapi tidak pernah benar-benar dibayarkan atau dieksekusi oleh pihak yang dihukum.
Hinca menegaskan, persoalan ini berbeda dari pembahasan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (Non-conviction based asset forfeiture) yang sebelumnya banyak dibahas dalam RDPU. Sebab putusan-putusan yang ia maksud sudah melalui proses persidangan penuh hingga inkrah, bukan aset yang belum pernah diuji di pengadilan sama sekali.
"Kalau kita hitung-hitung kemarin, saya hitung-hitung sederhana gitu 10 tahun terakhir, lebih dari 23 triliun itu. Besar, Pak, tak tertagih atau tidak tereksekusi," kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Bertolak dari kerangka itu, Hinca meminta masukan kepada para akademisi apakah RUU Perampasan Aset yang tengah disusun Komisi III bisa turut mengakomodasi mekanisme eksekusi atas putusan-putusan perdata yang sudah inkrah tersebut sebagai bagian dari instrumen pemulihan aset. Sehingga, ia berharap, kewajiban pembayaran yang selama ini mandek dapat benar-benar ditagih dan masuk ke kas negara. (ndy/rdn)