Komisi III DPR RI, Rikdwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Perlindungan terhadap harta bersama menjadi persoalan penting yang masuk dalam substansi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Rikdwanto, persoalan ini penting dibahas agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Rikwanto menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh secara otomatis menyasar seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang, termasuk yang berada dalam lingkup keluarga.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak aset yang tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menentukan objek yang dapat dirampas oleh negara.
“Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat,” ujar Rikwanto saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Rikwanto menekankan bahwa asas perlindungan terhadap pihak ketiga harus menjadi bagian penting dalam perumusan RUU ini. Ia menilai, pasangan atau anggota keluarga yang tidak terlibat tidak boleh turut menanggung akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang.
“Jangan sampai pihak yang tidak bersalah justru kehilangan hak atas harta bendanya karena kelemahan dalam pengaturan norma,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga mengingatkan bahwa hak kepemilikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait perampasan aset harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Rikwanto mendorong agar dalam RUU Perampasan Aset diatur secara rinci mekanisme pembuktian dan pemisahan harta, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat,” pungkas Politisi asal Dapil Kalimantan Selatan II itu.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menghimpun berbagai masukan dari para ahli guna menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara. (fa/rdn)