E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 75%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 75%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 75%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 75%
Angin: 5 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Soroti Batasan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset

Diterbitkan
Kamis, 9 Apr 2026 13.03 WIB
Bagikan:
Soroti Batasan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin saat menerima masukan dari kalangan mahasiswa dalam forum diskusi di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyoroti pentingnya pengaturan batasan penyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Hal tersebut disampaikan saat menerima masukan dari kalangan mahasiswa dalam forum diskusi di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).


Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru, dengan tetap membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat.


“Terima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan. Komisi III diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU ini. Ke depan, kami akan terus mendengarkan usulan dan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Lihat Juga :

Keberanian Pimpinan DPR dalam RUU Perampasan Aset Sejalan Visi Presiden Hadirkan Pemerintahan Bersih

Keberanian Pimpinan DPR dalam RUU Perampasan Aset Sejalan Visi Presiden Hadirkan Pemerintahan Bersih

Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang

Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang


Safaruddin menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. “Sehingga terdapat keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan hak-hak masyarakat,” lanjutnya.


Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) sebagai dasar dalam melakukan penyitaan aset. Menurutnya, aset yang tidak memiliki keterkaitan dengan waktu tindak pidana tidak seharusnya disita.


“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyitaan secara berlebihan tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, ketentuan terkait batas waktu dan keterkaitan dengan tindak pidana perlu diatur secara tegas dalam RUU tersebut.


Selain itu, Safaruddin juga menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pihak tertentu. “Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegasnya.


Ia menambahkan, Komisi III akan terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset agar lebih komprehensif dan berkeadilan. “Silakan didiskusikan lebih lanjut. Kami juga terbuka untuk menerima masukan secara langsung maupun tertulis,” pungkasnya. (bit/aha)

Berita terkait

Keberanian Pimpinan DPR dalam RUU Perampasan Aset Sejalan Visi Presiden Hadirkan Pemerintahan Bersih
Politik dan Keamanan
Keberanian Pimpinan DPR dalam RUU Perampasan Aset Sejalan Visi Presiden Hadirkan Pemerintahan Bersih
Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang
Politik dan Keamanan
Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang
Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026
Politik dan Keamanan
Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Terima Aspirasi Petani Sawit Riau, Legislator Dorong Solusi Berkeadilan

Selanjutnya

Tantangan Perfilman RI Bukan Hanya Akses Layar, Tapi Juga Regulasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1139)
  • Industri dan Pembangunan(3844)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3857)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4701)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI