
Anggota DPR RI, Bahtra Banong.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi keberanian para Pimpinan DPR RI, khususnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahtra menilai keberanian tersebut merupakan bukti nyata komitmen, integritas, dan tanggung jawab seorang kader terbaik yang memandang jabatan sebagai amanah.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menghadirkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai dirinya memahami aspirasi masyarakat yang selama ini terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Karena itu, komitmen Wakil Ketua DPR RI tersebut harus dilihat sebagai penegasan keseriusan untuk mengawal agenda tersebut bukan sekadar upaya meredam aspirasi publik.
“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” jelasnya.
Pada saat yang sama, tambahnya, pihaknya saat ini fokus bekerja mengawal pemerintahan Presiden Prabowo dan memastikan program-program prioritas nasional berjalan maksimal serta manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Baginya, politik bukan sekadar soal jabatan dan kekuasaan, tetapi tentang amanah dan kerja nyata.
“Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan, dengan tujuan akhir menghadirkan negara yang semakin kuat, bersih, adil, dan kesejahteraan rakyat yang semakin nyata,” pungkasnya.
Diketahui, DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan. Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR. (rdn)