
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat berpidato dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto: Mario/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menegaskan, Desember 2026 bukan sekadar target politik, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan rencana tahapan pembahasan yang akan dijalankan Komisi III DPR RI hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Terlebih, DPR RI sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang karena substansi yang dibahas merupakan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Berbeda dengan KUHAP maupun regulasi mengenai Kepolisian, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," jelasnya.
Dalam proses penyusunannya, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI juga terus membuka ruang partisipasi publik. Komisi III telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan masukan dalam perumusan RUU tersebut. Selain itu, seluruh 46 anggota Komisi III DPR RI turut menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui masukan dan dukungan moral yang disampaikan Ustaz Das'ad Latif bersama sejumlah pihak kepada Komisi III DPR RI.
"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana. Menurutnya, mekanisme pemulihan aset saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, sementara nilai kerugian negara dalam sejumlah perkara tindak pidana, khususnya korupsi, sangat besar.
Karena itu, RUU tersebut diarahkan untuk memperjelas cakupan aset yang dapat dirampas, menangani perkara yang mengalami hambatan, memperkuat prosedur perampasan, serta membangun tata kelola yang lebih optimal.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," tutur Habiburokhman.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kategori aset yang nantinya dapat menjadi objek perampasan, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Namun demikian, Habiburokhman memastikan pengaturan tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkasnya. (rdn)