
Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
"Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama," ujar Saan di hadapan para peserta audiensi.
Selain menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap batas waktu pengesahan, Saan menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui regulasi perampasan aset ini. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, ia memastikan bahwa lembaga legislatif membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
DPR RI mengundang masyarakat dan elemen publik untuk menyampaikan masukan, gagasan substansi, hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.
"Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama," pungkasnya.
DPR RI telah menetapkan tenggat waktu pengesahan undang-undang tersebut pada 15 Desember 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan audiensi tersebut. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam RDPU, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan serta aspirasi riil dari masyarakat. (hvt/aha)