E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Kawasan Industri|migas|minyak|lifting minyak|Komisi I|Paripurna|Komisi XI|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Kawasan Industri|migas|minyak|lifting minyak|Komisi I|Paripurna|Komisi XI|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Kawasan Industri|migas|minyak|lifting minyak|Komisi I|Paripurna|Komisi XI|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal Tenggat Waktu Sahkan RUU Perampasan Aset

Diterbitkan
Kamis, 27 Agu 2026 17.53 WIB
Bagikan:
Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal Tenggat Waktu Sahkan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).|Foto: Kresno/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).


"Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama," ujar Saan di hadapan para peserta audiensi.


Selain menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap batas waktu pengesahan, Saan menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui regulasi perampasan aset ini. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, ia memastikan bahwa lembaga legislatif membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

Lihat Juga :

Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026

Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026

Tegaskan Komitmen DPR, Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026

Tegaskan Komitmen DPR, Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026


DPR RI mengundang masyarakat dan elemen publik untuk menyampaikan masukan, gagasan substansi, hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.


"Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama," pungkasnya.


DPR RI telah menetapkan tenggat waktu pengesahan undang-undang tersebut pada 15 Desember 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan audiensi tersebut. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam RDPU, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan serta aspirasi riil dari masyarakat. (hvt/aha)

Berita terkait

Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026
Politik dan Keamanan
Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026
Tegaskan Komitmen DPR, Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026
Politik dan Keamanan
Tegaskan Komitmen DPR, Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026
Fokus ke Koruptor, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Aparat Lakukan Abuse of Power
Politik dan Keamanan
Fokus ke Koruptor, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Aparat Lakukan Abuse of Power
Tags:#RUU Perampasan Aset#Saan Mustopa
Sebelumnya

Minta Data Keselamatan Jalan Tol, Danang Wicaksana Desak KNKT Sajikan Evaluasi 76 Ruas

Selanjutnya

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1116)
  • Industri dan Pembangunan(3819)
  • Isu Lainnya(1066)
  • Kesejahteraan Rakyat(3844)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4684)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Kawasan Industri|migas|minyak|lifting minyak|Komisi I|Paripurna|Komisi XI|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h