E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Komisi XII|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|Komisi V|karhutla|Komisi XI|Komisi IV|Komisi III|Komisi VI|Komisi II|Bencana
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Komisi XII|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|Komisi V|karhutla|Komisi XI|Komisi IV|Komisi III|Komisi VI|Komisi II|Bencana
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Komisi XII|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|Komisi V|karhutla|Komisi XI|Komisi IV|Komisi III|Komisi VI|Komisi II|Bencana
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Fokus ke Koruptor, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Aparat Lakukan Abuse of Power

Diterbitkan
Rabu, 26 Agu 2026 23.34 WIB
Bagikan:
Fokus ke Koruptor, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Aparat Lakukan Abuse of Power

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam RDPU Komisi III bersama akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Semangat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan, jangan sampai aturan yang dirancang untuk mengejar koruptor justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

 

Menurut Wayan, ketegasan dalam memberantas korupsi memang menjadi tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditunda. Namun, ketegasan tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dapat digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.

Lihat Juga :

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

 

“Begitu undang-undang ini disahkan dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang odi negara-negara maju sekalipun, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor,” kata Wayan dalam RDPU Komisi III bersama akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). 

 

Dirinya menilai, perlindungan terhadap masyarakat perlu menjadi perhatian sejak penyusunan norma. Sebab, apabila ketentuan dalam RUU tidak cukup tegas, terdapat kekhawatiran kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru dapat menimbulkan korban baru di luar kelompok yang menjadi sasaran pemberantasan korupsi.

 

Wayan secara khusus menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau yang tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu memberikan kejelasan bagi masyarakat yang memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utamanya.

 

“Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi daripada gaji yang dijual, masih aman enggak mereka-mereka itu dari ketentuan ini?” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Ia mencontohkan persoalan pembuktian yang dapat muncul pada seseorang yang telah menjalankan usaha dalam jangka panjang. Terlebih bagi orang yang sudah memasuki usia lanjut, pembuktian secara rinci mengenai sumber penghasilan yang diperoleh puluhan tahun sebelumnya dinilai tidak selalu mudah dilakukan.

 

“Tidak mudah mencatat, membuktikan penghasilannya dalam waktu yang jangka panjang. Seorang pensiunan yang berumur 70-80 tahun, padahal dia pensiun di umur 60, dalam waktu 20 tahun dia berbisnis, tidak mudah menghafal, memerinci satu-satu penghasilan yang dia peroleh,” tutur Wayan.

 

Karena itu, Wayan berharap masyarakat khususnya akademisi dapat membantu memberikan masukan agar norma dalam RUU Perampasan Aset semakin jelas dan memberikan kepastian hukum. 

 

"Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan," pungkasnya. (ujm/rdn)

Berita terkait

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Politik dan Keamanan
Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Politik dan Keamanan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Annisa Mahesa Dorong Sinergi BI dan Pemerintah Jaga Inflasi serta Pertumbuhan Inklusif

Selanjutnya

RUU Kawasan Industri Siapkan Jerat Pidana bagi Aksi Premanisme

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1152)
  • Industri dan Pembangunan(3926)
  • Isu Lainnya(1076)
  • Kesejahteraan Rakyat(3920)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4759)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#Komisi VIII#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Komisi XII|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|Komisi V|karhutla|Komisi XI|Komisi IV|Komisi III|Komisi VI|Komisi II|Bencana
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 4 km/h