
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Azka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menerima aspirasi masyarakat Pati yang salah satunya mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut.
Sari menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan masyarakat Pati. Mereka menilai kehadiran regulasi tersebut penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Menurutnya, Komisi III tengah mendengarkan berbagai pandangan dan masukan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses meaningful participation.
Ia menegaskan, proses penyerapan aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat pengesahan RUU. Namun, DPR perlu memastikan setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki landasan yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
"Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian," ujar Mantan Pimpinan Komisi III tersebut.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, regulasi tersebut harus dirancang dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa," katanya.
Sari menekankan, produk legislasi yang dihasilkan DPR harus mampu menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi yang setara di hadapan hukum. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
"Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa," ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU tersebut. Menurut Sari, ketika regulasi telah disahkan, aturan tersebut harus benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
Sementara itu, aspirasi masyarakat Pati dalam audiensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan RUU Perampasan Aset. Mereka juga menyampaikan sejumlah persoalan lokal, mulai dari kepastian hukum dan kondusivitas daerah hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Namun, khusus terkait RUU Perampasan Aset, Sari memastikan proses pembahasannya terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Ia berharap partisipasi publik yang dilakukan dalam pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengurangi perlindungan terhadap masyarakat. (fa/rdn)