
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). |Foto: Azka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta adanya konfirmasi mengenai dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aliansi masyarakat Pati. Menurutnya, perbankan memiliki prosedur yang harus dipatuhi dalam melakukan pemblokiran rekening, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum (APH) maupun otoritas berwenang lainnya.
Hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), merespons informasi mengenai pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, bank memiliki kewajiban menjalankan ketentuan apabila menerima permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti APH, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan.
"Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre.
Ia menegaskan, pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan. Setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perbankan.
"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," katanya.
Andre menyebut, apabila benar terdapat permintaan pemblokiran dari pihak berwenang, bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur. Karena itu, persoalan utama yang perlu dipastikan adalah pihak yang mengajukan permintaan serta dasar hukum pemblokiran rekening tersebut.
"Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya," tutur Andre.
Terkait keresahan masyarakat atas pemblokiran tersebut, Andre meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mekanisme dan dasar tindakan tersebut diketahui secara jelas. Ia menilai bank, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memiliki standar tata kelola yang harus dipatuhi.
"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan sepihak," ujarnya.
Andre menambahkan, klarifikasi mengenai persoalan tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan perbankan berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat juga memperoleh kejelasan mengenai alasan dan dasar pemblokiran rekening yang dipersoalkan. (fa/aha)