E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|RUU Perampasan Aset|NTT|Anggaran|Pendidikan|layanan kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|sekolah|TKD|APBN 2027|Bank Indonesia|Gempa|RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|RUU Perampasan Aset|NTT|Anggaran|Pendidikan|layanan kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|sekolah|TKD|APBN 2027|Bank Indonesia|Gempa|RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|RUU Perampasan Aset|NTT|Anggaran|Pendidikan|layanan kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|sekolah|TKD|APBN 2027|Bank Indonesia|Gempa|RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Kawal RUU Perampasan Aset, Endang Agustina Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dan Cegah Kriminalisasi

Diterbitkan
Selasa, 18 Agu 2026 21.35 WIB
Bagikan:
Kawal RUU Perampasan Aset, Endang Agustina Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dan Cegah Kriminalisasi

Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta.|Foto : Aron/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan komitmen DPR RI untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dijalankan secara prosedural tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya bagi pihak ketiga yang beritikad baik.


"Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya kepada Parlementaria usai  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/8/2026).


Terkait penerapan mekanisme non-conviction based (perampasan aset tanpa tuntutan pidana), Endang menjelaskan bahwa skema tersebut harus diterapkan secara selektif dalam kondisi mendesak. Fokus penegak hukum dalam mekanisme ini tidak lagi tertuju  pada  pemidanaan pelaku, melainkan pada upaya penyelamatan aset itu sendiri. Misalnya, ketika kasus tidak dapat diajukan ke persidangan atau tersangka telah meninggal dunia.

Lihat Juga :

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

Animo Masyarakat Tinggi, DPR Apresiasi Masukan Bahas RUU Perampasan Aset

Animo Masyarakat Tinggi, DPR Apresiasi Masukan Bahas RUU Perampasan Aset


"Tadi juga ada usulan terkait dengan non-conviction based, bahwa itu harus dilakukan betul-betul dalam keadaan yang mendesak. Misalnya, kasus itu tidak dapat diajukan langsung, atau orangnya memang sudah meninggal dunia, itu bisa dilaksanakan. Tetapi pada umumnya mereka juga tetap harus melalui mekanisme hukum yang ada,” jelasnya.


Lebih lanjut, Legislator Fraksi PAN ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dalam proses perampasan aset. Menurutnya, Undang-Undang Dasar secara tegas melindungi hak pribadi warga negara.


"Pihak-pihak ketiga yang beriktikad baik tentu harus dilindungi. Walaupun ada seseorang yang terkena kasus, kita harus bisa menilai secara objektif mana harta hasil kejahatan dan mana harta yang diperoleh secara sah. Keduanya sangat berbeda, dan yang disita hanyalah harta hasil kejahatan yang sedang diproses hukum," tegasnya.


Menanggapi target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, Endang menyangkal anggapan yang menyebutkan bahwa DPR memperlambat proses legislasi. Ia menegaskan bahwa Komisi III terus bekerja keras dan mengebut pembahasan undang-undang ini.


"Kami semua berusaha dan bekerja keras. Kita lari kencang, bahkan saat masa reses pun kita tetap rapat dan menerima masukan. Ini artinya semua anggota berkomitmen ingin RUU ini cepat selesai," pungkasnya. (hvt/aha)

Berita terkait

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026
Politik dan Keamanan
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026
Animo Masyarakat Tinggi, DPR Apresiasi Masukan Bahas RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Animo Masyarakat Tinggi, DPR Apresiasi Masukan Bahas RUU Perampasan Aset
KOMISI III DPR RI RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET DENGAN WAKIL REKTOR UNIVERSITAS RIAU DAN AKAEMISI HUKUM PIDANA DARI UPN VETERAN JAKARTA
Politik dan Keamanan
KOMISI III DPR RI RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET DENGAN WAKIL REKTOR UNIVERSITAS RIAU DAN AKAEMISI HUKUM PIDANA DARI UPN VETERAN JAKARTA
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

MY Esti Minta Sarpras dan Trauma Healing Segera Dipenuhi di Sekolah Terdampak Bencana

Selanjutnya

Hetifah: Evaluasi Buku Ajar Harus Selektif dan Bertahap

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1080)
  • Industri dan Pembangunan(3754)
  • Isu Lainnya(1062)
  • Kesejahteraan Rakyat(3743)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4622)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|RUU Perampasan Aset|NTT|Anggaran|Pendidikan|layanan kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|sekolah|TKD|APBN 2027|Bank Indonesia|Gempa|RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h