
Ketua Pansus RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka saat memimpin Kunjungan kerja Panus RUU Hukum Perdata Internasional di Bandung, Jawa Barat.
PARLEMENTARIA, Bandung - Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI terus mengintensifkan penyerapan aspirasi publik melalui kunjungan kerja ke Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat substansi regulasi di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan hukum lintas negara.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan global. Interaksi antarindividu dan badan hukum lintas negara kini semakin luas, mencakup bidang keluarga, sosial, hingga aktivitas ekonomi dan bisnis internasional.
Dalam agenda tersebut, Pansus menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BP3MI Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Ketua Pansus RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal untuk menjaring masukan secara komprehensif.
“Ini kunjungan pertama kami di Jawa Barat. Permasalahan di sini sangat banyak dan kami ingin mendapat masukan sedalam-dalamnya, sebanyak-banyaknya dari semua kepentingan,” ujarnya kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan kerja Panus RUU Hukum Perdata Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2026).
Dari hasil pertemuan, sejumlah isu strategis mengemuka, seperti perkawinan antarnegara, alih waris, status anak dari pernikahan campuran, hingga kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa lintas yurisdiksi. Isu-isu tersebut dinilai mencerminkan kebutuhan riil masyarakat yang semakin sering berinteraksi secara global.
“Tadi disoroti soal perkawinan, alih waris, posisi anak jika terjadi perkawinan antarnegara, dan juga kewenangan pengadilan yang berhak mengadili,” jelas Martin.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas dan keterhubungan global turut mendorong munculnya berbagai persoalan hukum baru yang melibatkan unsur asing. Hal ini mencakup kontrak kerja internasional, kepemilikan aset di luar negeri, hingga hubungan keluarga lintas negara.
“Kami membuka masukan dari semua pihak supaya ketika ada permasalahan seperti ini, negara bisa hadir melindungi masyarakat, baik dalam kontrak kerja maupun hubungan keluarga antarnegara,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menambahkan, kehadiran Undang-Undang HPI sangat dinantikan karena akan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. “Ini sangat dinantikan, karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari kontrak kerja, alih waris, hingga status anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Martin menekankan bahwa kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam penyusunan RUU ini. Tanpa regulasi yang komprehensif, penyelesaian sengketa lintas negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi warga negara.
“Yang paling utama adalah kepastian hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan lintas negara,” katanya.
Saat ini, pengaturan HPI di Indonesia masih mengacu pada regulasi lama warisan Hindia Belanda yang dinilai belum mampu menjawab perkembangan global. Kondisi tersebut mendorong perlunya pembaruan hukum yang lebih relevan dan terintegrasi.
RUU HPI sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan menjadi prioritas untuk segera dibahas bersama pemerintah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani perkara lintas negara.
Martin memastikan, proses penyerapan aspirasi akan terus dilakukan di berbagai daerah guna memastikan RUU yang disusun benar-benar responsif. “Masukan seperti ini sangat produktif bagi kami dalam menyusun undang-undang ke depan, dan akan terus kami himpun di daerah lainnya,” pungkasnya. (ysm/rdn)