
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan saat memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.|Foto: Eko/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya penguatan payung hukum Satu Data Indonesia (SDI) guna mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Dalam sambutannya, Sturman menekankan bahwa data memiliki peran fundamental dalam proses pembangunan nasional. Menurutnya, kebijakan yang disusun tanpa didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran program pemerintah.
“Data yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dibagipakaikan, dan akurat akan menghasilkan penyusunan kebijakan pembangunan nasional yang lebih baik. Data memiliki peran penting sebagai fondasi pembangunan,” ujar Sturman.
Ia mencontohkan masih adanya persoalan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran hingga perencanaan pembangunan infrastruktur yang tidak sinkron antara pusat dan daerah akibat perbedaan referensi data. Karena itu, Baleg DPR RI memandang pengaturan mengenai Satu Data Indonesia membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dan adaptif.
Menurut Sturman, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan langkah awal yang penting, namun dinilai belum cukup menjawab tantangan tata kelola data ke depan. Oleh sebab itu, DPR RI tengah menyusun RUU tentang Satu Data Indonesia yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
“Pengaturan mengenai Satu Data Indonesia memerlukan payung hukum yang kuat dan adaptif. Kehadiran Perpres Nomor 39 Tahun 2019 adalah langkah awal yang fundamental, namun belum mencukupi kebutuhan hukum dan tantangan ke depan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Baleg DPR RI menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari interoperabilitas sistem antarinstansi, perlindungan dan keamanan data, hingga sinkronisasi data pusat dan daerah. Sturman menegaskan bahwa sistem data antarlembaga tidak boleh lagi berjalan secara egosektoral.
Selain itu, Baleg DPR RI juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan rahasia negara seiring semakin terbukanya mekanisme berbagi data antarinstansi. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar integrasi data tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Sturman menambahkan, proses penyusunan RUU dilakukan dengan mengedepankan meaningful participation melalui pelibatan pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan guna memperoleh masukan yang komprehensif terkait kebutuhan dan hambatan tata kelola data di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap nominal rupiah yang dianggarkan dalam APBN dan APBD memiliki landasan data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Baleg DPR RI juga meminta masukan terkait tantangan implementasi Satu Data Indonesia di daerah, sinkronisasi berbagai sektor data seperti data kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga pertanian, serta kemungkinan pengaturan sanksi administratif dan pidana dalam RUU dimaksud.
Sturman berharap kunjungan kerja tersebut dapat menjadi ruang produktif untuk menyerap aspirasi daerah agar substansi RUU benar-benar mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan berbasis data di Indonesia. (ssb/rdn)