
Anggota Komisi XIII DPR RI,Arisal Aziz saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Karawang, Provinsi Jawa Barat.|Foto: Upi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Karawang – Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Karawang, Jawa Barat, dalam rangka mengawasi tata kelola Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam kesempatan itu pula, Komisi XIII juga menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).
"Di luar agenda utama kami dalam mengawasi kinerja teknis keimigrasian dan perlintasan TKA, kami di Komisi XIII saat ini juga tengah fokus mengawasi dan memperjuangkan hak-hak kewarganegaraan anak-anak hasil perkawinan campuran," ujar Arisal Aziz, kepada Parlementaria di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis, (21/05/2026).
Ia menambahkan, dinamika sosial menunjukkan banyaknya warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan campuran, baik dengan warga negara China maupun bangsa-bangsa lain dari berbagai belahan dunia. Kondisi ini menyisakan persoalan hukum di tingkat hulu terkait status kewarganegaraan anak-anak mereka.
Legislator dari Fraksi PAN, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi anak-anak dari hasil perkawinan campuran merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Saat ini, banyak dari mereka yang menghadapi kendala administratif keimigrasian dan terancam kehilangan status WNI akibat batasan usia dan regulasi yang masih kaku.
"Ini yang sekarang sedang kami perjuangkan di Senayan. Bagaimana hak kewarganegaraan dari anak-anak hasil kawin campuran ini dapat terealisasi secara berkeadilan, aman, dan tentunya sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian isu krusial ini, Arisal Aziz mendesak koordinasi lintas kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi XIII untuk segera merumuskan jalan keluar yang konkret.
"Kami mengharapkan sekali dan meminta kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk secepatnya duduk bersama mencarikan solusi regulasi yang solutif bagi anak-anak kita dari hasil perkawinan campuran ini. Negara harus hadir memberikan proteksi hukum yang jelas bagi masa depan mereka," tutupnya. (upi/rdn)