
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Dewi Juliani, dalam agenda Rapat Pansus RUU Hukum Perdata Internasional di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Dewi Juliani menekankan pentingnya RUU tentang Hukum Perdata Internasional dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI), khususnya perempuan dan anak yang terlibat dalam perkawinan campuran. Pasalnya, berdasarkan pengamatannya, kerap muncul sengketa hak asuh lintas negara yang menempatkan posisi perempuan WNI pada kondisi yang tidak menguntungkan.
"Perempuan WNI dalam perkawinan campuran kerap berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan sistem hukum asing, terutama di negara yang praktiknya masih diskriminatif. Seringkali mereka mengalami kesulitan akses keadilan, baik perlindungan dari kekerasan rumah tangga maupun perjuangan hak asuh anak pasca-perceraian," ujar Dewi dalam agenda Rapat Pansus RUU Hukum Perdata Internasional di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini pun memberikan ilustrasi mengenai banyaknya kasus perempuan WNI di luar negeri yang kehilangan hak asuh anak karena hukum di negara tempat perkara diperiksa lebih berpihak kepada pihak laki-laki. Oleh karena itu, ia mendesak agar RUU tentang Hukum Perdata Internasional ini bisa memastikan bahwa penerapan hukum asing tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan.
"RUU ini memiliki urgensi tinggi untuk menjawab persoalan sengketa hak asuh lintas negara. Tidak jarang muncul situasi di mana dua negara mengeluarkan keputusan yang berbeda terkait hak asuh anak. Proses pengembalian anak menjadi sangat sulit karena perbedaan yurisdiksi dan belum adanya mekanisme yang kuat," tegasnya.
Lebih lanjut, Dewi juga meminta agar draf RUU Hukum Perdata Internasional turut memperkuat mekanisme perlindungan negara terhadap anak dalam konflik hukum antarnegara. Baginya, regulasi ini berpotensi menjadi benteng bagi WNI agar tetap mendapatkan hak-haknya secara adil meskipun berada di bawah pengaruh sistem hukum negara lain.
"Kita perlu penguatan mekanisme dalam RUU ini, terutama terkait hak asuh anak dan perlindungan bagi perempuan. Perlindungan negara harus hadir secara nyata dalam menjawab tantangan hukum lintas negara yang semakin kompleks ini," pungkasnya. (ds,gal/um)