
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Mangihut Sinaga dalam kunjungan kerja Pansus RUU HPI di Surabaya, Jawa Timur.
PARLEMENTARIA, Surabaya – Penguatan substansi pada RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dinilai dapat memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia, khususnya kepada kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Mangihut Sinaga menilai, keberadaan regulasi yang komprehensif menjadi penting mengingat banyak warga negara Indonesia, terutama perempuan pekerja migran, yang menghadapi permasalahan hukum lintas negara.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut dapat segera diselesaikan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kita menyaksikan warga negara kita yang lemah itu biasanya pekerja di luar negeri, banyak perempuan. Mereka mengalami persoalan di luar negeri, sehingga kami mengharapkan ada masukan dari pemerintah dan akademisi agar undang-undang ini benar-benar bisa diselesaikan,” ujar Mangihut dalam kunjungan kerja Pansus RUU HPI di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Mangihut juga menyoroti perlunya harmonisasi dengan berbagai ketentuan hukum perdata yang sudah ada agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Menurutnya, masukan dari para pakar hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan RUU tersebut dapat diterapkan secara efektif.
"Kami juga menerima masukan dari para pakar bahwa hukum perdata yang ada perlu ditinjau kembali, sehingga aturan yang disusun nantinya benar-benar dapat menjawab persoalan hukum lintas negara,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Mangihut berharap pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat perlindungan bagi warga negara Indonesia di tengah meningkatnya interaksi global. (atm/rdn)