
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan akademisi hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mares/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyoroti sejumlah isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri, mulai dari penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berorientasi pada demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hingga usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan akademisi hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026), yang menghadirkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk memberikan masukan terhadap RUU Polri.
Dalam forum tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta penjelasan lebih lanjut mengenai usulan agar anggota Polri yang ditugaskan pada lembaga atau kementerian yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian sebaiknya mengundurkan diri dari institusi Polri guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas.
Menurutnya, perlu ada batasan yang jelas mengenai penempatan personel Polri di luar struktur kepolisian. Ia menilai penugasan pada lembaga yang masih memiliki keterkaitan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum, seperti bidang pemberantasan narkotika, dapat dipahami. Namun, untuk penugasan pada instansi lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, diperlukan pengaturan yang lebih tegas.
“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi, ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujar Safaruddin.
Isu tersebut menjadi relevan di tengah pembahasan RUU Polri yang salah satunya mengatur mengenai mekanisme penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri. Sejumlah kalangan akademisi dan masyarakat sipil sebelumnya juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme serta netralitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas negara.
Selain itu, Safaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian, khususnya terkait nilai-nilai demokrasi, humanisme, dan penghormatan terhadap HAM. Menurutnya, konsep demokrasi dalam pendidikan kepolisian perlu dirumuskan secara tepat agar tetap sejalan dengan karakter organisasi Polri yang memiliki sistem komando dan tugas-tugas tertentu yang bersifat terbatas.
Ia mempertanyakan bagaimana konsep demokrasi diajarkan dalam lingkungan kepolisian, mengingat terdapat sejumlah tugas yang karena alasan keamanan dan penegakan hukum tidak dapat sepenuhnya dibuka kepada publik.
“Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana konsep demokrasi yang tepat untuk diajarkan kepada anggota Polri,” katanya.
Safaruddin yang merupakan Purnawirawan perwira tinggi Polri ini mengingatkan bahwa materi HAM sebenarnya telah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan kepolisian, mulai dari Sekolah Polisi Negara (SPN), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim). Namun demikian, ia menilai masih diperlukan evaluasi terhadap efektivitas metode pembelajaran tersebut agar implementasinya lebih terasa dalam praktik di lapangan.
Menurutnya, berbagai catatan pelanggaran yang masih menjadi sorotan publik menunjukkan perlunya penguatan pendekatan pendidikan HAM yang lebih aplikatif dan berorientasi pada perubahan perilaku anggota kepolisian.
Di sisi lain, Safaruddin turut meminta penjelasan akademis mengenai usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang juga menjadi salah satu isu dalam pembahasan RUU Polri. Ia menilai perlu ada landasan ilmiah yang kuat, termasuk penelitian mengenai peningkatan angka harapan hidup dan kondisi kesehatan masyarakat Indonesia saat ini.
“Jika ada usulan perpanjangan usia pensiun, tentu harus didasarkan pada kajian yang objektif, termasuk perkembangan harapan hidup masyarakat dan kemampuan personel untuk tetap menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Pembahasan mengenai usia pensiun menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian dalam revisi RUU Polri. Seiring meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan tuntutan profesionalisme aparatur negara, sejumlah pihak menilai penyesuaian usia pensiun perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, produktivitas, serta kebutuhan organisasi.
Melalui RDPU tersebut, Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari kalangan akademisi guna memastikan RUU Polri mampu memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta adaptasi institusi kepolisian terhadap tantangan penegakan hukum dan demokrasi yang terus berkembang. (ssb/rdn)