E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Mahasiswa Baru|Kemarau|SNPMB|Karthutla|Haji|timwas haji|APBN|listrik|EBT|Kereta Api|KAI|RUU Polri
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Mahasiswa Baru|Kemarau|SNPMB|Karthutla|Haji|timwas haji|APBN|listrik|EBT|Kereta Api|KAI|RUU Polri
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Mahasiswa Baru|Kemarau|SNPMB|Karthutla|Haji|timwas haji|APBN|listrik|EBT|Kereta Api|KAI|RUU Polri
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Panja RUU Polri Soroti Ketentuan Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas

Diterbitkan
Jumat, 5 Jun 2026 16.23 WIB
Bagikan:
Panja RUU Polri Soroti Ketentuan Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).|Foto: Fadli/Sari

PARLEMENTARIA, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan awal adalah ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan, khususnya bagi personel yang mengalami sakit atau kecelakaan saat menjalankan tugas negara.

 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai aturan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas. Menurutnya, negara seharusnya memberikan perlindungan dan penghargaan kepada personel yang mengalami gangguan kesehatan akibat pengabdian kepada negara, bukan justru kehilangan status keanggotaannya.

Lihat Juga :

La Tinro La Tunrung Soroti Ketentuan dalam RUU BPIP

La Tinro La Tunrung Soroti Ketentuan dalam RUU BPIP

Panja RUU Ketenagakerjaan Soroti Disparitas Upah Hingga Pelindungan Hukum 'Gig Workers'

Panja RUU Ketenagakerjaan Soroti Disparitas Upah Hingga Pelindungan Hukum 'Gig Workers'

 

"Hari ini kita baru memulai rapat Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian. Dari daftar inventarisasi masalah yang disampaikan pemerintah, ada beberapa poin yang memang menjadi fokus utama pembahasan, termasuk terkait pemberhentian anggota kepolisian," ujar Sudding saat ditemui Parlementaria di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

 

Politisi Fraksi PAN itu menjelaskan, dalam draf yang dibahas terdapat ketentuan mengenai pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu. Namun, menurutnya perlu dibedakan antara anggota yang tidak bertugas tanpa alasan yang jelas dan anggota yang tidak dapat bertugas karena mengalami sakit atau disabilitas saat menjalankan tugas kedinasan.

 

"Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit. Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa," katanya.

 

Sudding menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan pelanggaran disiplin ataupun ketidakhadiran tanpa alasan. Oleh karena itu, Panja akan mendalami lebih lanjut formulasi aturan agar tidak merugikan anggota Polri yang telah berkorban dalam menjalankan tugas negara.

 

"Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan," tegasnya.

 

Menurut Sudding, anggota Polri yang mengalami cedera saat bertugas justru layak mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara. Karena itu, ketentuan dalam RUU Polri harus mampu mengakomodasi aspek keadilan bagi personel yang menjadi korban saat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.

 

"Seharusnya yang bersangkutan mendapatkan penghargaan karena melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Bukan kemudian justru kehilangan haknya karena kondisi yang terjadi saat menjalankan tugas tersebut," ujar Politisi asal Dapil Sulawesi Tengah itu.

 

Selain membahas ketentuan pemberhentian anggota, Panja RUU Polri juga mulai mendalami sejumlah substansi lain, seperti tugas dan kewenangan Polri, batas usia pensiun, penguatan perspektif hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian, hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

 

Meski demikian, Sudding menilai pembahasan DIM yang disampaikan pemerintah tidak mengalami banyak perubahan mendasar. Karena itu, ia optimistis pembahasan RUU Polri dapat diselesaikan dalam masa sidang saat ini. "Kalau melihat DIM yang disampaikan pemerintah, tidak banyak hal yang berubah. Hanya ada beberapa poin substansi dan substansi baru yang perlu didalami. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa kita paripurnakan dan sahkan," pungkasnya. (fa/um)

Berita terkait

La Tinro La Tunrung Soroti Ketentuan dalam RUU BPIP
Industri dan Pembangunan
La Tinro La Tunrung Soroti Ketentuan dalam RUU BPIP
Panja RUU Ketenagakerjaan Soroti Disparitas Upah Hingga Pelindungan Hukum 'Gig Workers'
Kesejahteraan Rakyat
Panja RUU Ketenagakerjaan Soroti Disparitas Upah Hingga Pelindungan Hukum 'Gig Workers'
Legislator Soroti Syarat Pengajuan Ulang Penahanan dalam Rapat Panja RUU KUHAP
Politik dan Keamanan
Legislator Soroti Syarat Pengajuan Ulang Penahanan dalam Rapat Panja RUU KUHAP
Tags:#RUU Polri
Sebelumnya

Puan Maharani Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Strategis Pengendalian Karhutla

Selanjutnya

Panja Pemasyarakatan Komisi XIII Dalami Sejumlah Usulan Masyarakat Guna Reformasi Sistem

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(865)
  • Industri dan Pembangunan(3141)
  • Isu Lainnya(1017)
  • Kesejahteraan Rakyat(3180)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3831)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Mahasiswa Baru|Kemarau|SNPMB|Karthutla|Haji|timwas haji|APBN|listrik|EBT|Kereta Api|KAI|RUU Polri
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h