E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Panja RUU Polri Berhasil Bahas 112 DIM

Diterbitkan
Selasa, 9 Jun 2026 18.00 WIB
Bagikan:
Panja RUU Polri Berhasil Bahas 112 DIM

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.


Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri jajaran pemerintah, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.


Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri merupakan tindak lanjut penugasan Komisi III DPR RI sejak 25 Mei 2026. Panja telah menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Lihat Juga :

Panja RUU Polri Soroti Ketentuan Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas

Panja RUU Polri Soroti Ketentuan Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas

Komisi III Bahas RUU KUHAP di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster

Komisi III Bahas RUU KUHAP di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster


“Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” ujar Habiburokhman saat membacakan laporan Panja.


Dari total 112 DIM tersebut, terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Dalam proses pembahasannya, Panja menerapkan metode klasterisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian materi revisi.


Secara umum, revisi UU Polri ditujukan untuk melanjutkan transformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar semakin profesional, humanis, dan akuntabel tanpa mengubah arah reformasi kepolisian yang telah berjalan selama ini.


Setelah mendengarkan laporan Panja dan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, seluruh fraksi di Komisi III menyatakan persetujuannya agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.


Salah satu materi yang diakomodasi dalam revisi UU Polri adalah pengaturan usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.


Dengan disetujuinya RUU Polri pada tingkat I, naskah revisi selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang. (rr/aha)

Berita terkait

Panja RUU Polri Soroti Ketentuan Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas
Politik dan Keamanan
Panja RUU Polri Soroti Ketentuan Pemberhentian Anggota yang Cacat Saat Bertugas
Komisi III Bahas RUU KUHAP di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster
Politik dan Keamanan
Komisi III Bahas RUU KUHAP di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster
Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri: Ciptakan Keseimbangan Kinerja!
Politik dan Keamanan
Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri: Ciptakan Keseimbangan Kinerja!
Tags:#UU Polri
Sebelumnya

DPR Soroti Kualitas APBN, Pemerintah Janji Perbaiki Subsidi dan Belanja Tepat Sasaran

Selanjutnya

Investasi dan Daya Beli Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan 2027

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(872)
  • Industri dan Pembangunan(3166)
  • Isu Lainnya(1018)
  • Kesejahteraan Rakyat(3196)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3876)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h