Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri jajaran pemerintah, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri merupakan tindak lanjut penugasan Komisi III DPR RI sejak 25 Mei 2026. Panja telah menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
“Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” ujar Habiburokhman saat membacakan laporan Panja.
Dari total 112 DIM tersebut, terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Dalam proses pembahasannya, Panja menerapkan metode klasterisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian materi revisi.
Secara umum, revisi UU Polri ditujukan untuk melanjutkan transformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar semakin profesional, humanis, dan akuntabel tanpa mengubah arah reformasi kepolisian yang telah berjalan selama ini.
Setelah mendengarkan laporan Panja dan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, seluruh fraksi di Komisi III menyatakan persetujuannya agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Salah satu materi yang diakomodasi dalam revisi UU Polri adalah pengaturan usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Dengan disetujuinya RUU Polri pada tingkat I, naskah revisi selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang. (rr/aha)