E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|BBM|LPG|Pariwisata|Ekonomi|Bali|Konflik Agraria|Riau|NTT|Sulsel|Iklim|Perempuan
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 50%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|BBM|LPG|Pariwisata|Ekonomi|Bali|Konflik Agraria|Riau|NTT|Sulsel|Iklim|Perempuan
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 50%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|BBM|LPG|Pariwisata|Ekonomi|Bali|Konflik Agraria|Riau|NTT|Sulsel|Iklim|Perempuan
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 50%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri: Ciptakan Keseimbangan Kinerja!

Diterbitkan
Minggu, 7 Jun 2026 16.11 WIB
Bagikan:
Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri: Ciptakan Keseimbangan Kinerja!

Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro dalam RDPU Komisi III dengan Dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Tari/Sari

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro menyoroti belum diakomodasinya asas resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan di Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjaga keselarasan antara ketentuan dalam RUU Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Hal itu disampaikan Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III tentang RUU Polri. Dalam pandangannya, Agung mengingatkan bahwa saat penyusunan Undang-Undang ASN, telah dicapai kesepakatan yang memungkinkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan tertentu di kementerian atau lembaga sesuai dengan fungsi dan kebutuhan organisasi.

Lihat Juga :

Safaruddin Soroti Penugasan Polisi di Luar Institusi hingga Penguatan Nilai Demokrasi dalam RUU Polri

Safaruddin Soroti Penugasan Polisi di Luar Institusi hingga Penguatan Nilai Demokrasi dalam RUU Polri

Bagian dari Sejarah, Khalid Usulkan Substansi MoU masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh

Bagian dari Sejarah, Khalid Usulkan Substansi MoU masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh

 

“Pada saat penyusunan Undang-Undang ASN, anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang di situ diikat sesuai dengan fungsi-fungsinya,” ujar Agung dalam RDPU Komisi III dengan Dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). 

 

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan merupakan hasil kompromi antarfraksi. Karena itu, menurutnya, semangat yang sama perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Polri agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan hubungan kelembagaan antara ASN dan Polri.

 

Agung menilai konsep resiprokal perlu mendapat perhatian karena Undang-Undang ASN telah membuka ruang bagi personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan sipil. Sebaliknya, ia melihat belum ada pengaturan serupa yang membuka peluang bagi ASN untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri sesuai kebutuhan dan kompetensinya.

 

“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat (diisi). Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada (aturan ASN dapat masuk ke dalam institusi Polri, red),” katanya.

 

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku belum menemukan adanya pembahasan mendalam dari para ahli mengenai penerapan prinsip timbal balik tersebut dalam RUU Polri. Padahal, menurutnya, keberadaan asas resiprokal dapat menjadi landasan untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara institusi sipil dan kepolisian.

 

“Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI dan Polri, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Karena itu, Agung berharap pembahasan regulasi dapat menghasilkan pengaturan yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan kebutuhan kelembagaan negara. (ujm/rdn)

Berita terkait

Safaruddin Soroti Penugasan Polisi di Luar Institusi hingga Penguatan Nilai Demokrasi dalam RUU Polri
Politik dan Keamanan
Safaruddin Soroti Penugasan Polisi di Luar Institusi hingga Penguatan Nilai Demokrasi dalam RUU Polri
Bagian dari Sejarah, Khalid Usulkan Substansi MoU masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh
Politik dan Keamanan
Bagian dari Sejarah, Khalid Usulkan Substansi MoU masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh
Muslim Ayub Dorong Hak Imunitas Kurator Masuk dalam RUU Profesi Kurator
Politik dan Keamanan
Muslim Ayub Dorong Hak Imunitas Kurator Masuk dalam RUU Profesi Kurator
Tags:#RUU Polri#UU ASN
Sebelumnya

Kamrussamad: Penguatan Local Currency Settlement Dapat Redam Tekanan Dolar terhadap Rupiah

Selanjutnya

Kasus Love Scam Rp41 Miliar Terungkap, Abdullah Minta IASC Perkuat Pencegahan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1033)
  • Industri dan Pembangunan(3609)
  • Isu Lainnya(1036)
  • Kesejahteraan Rakyat(3590)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4425)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|BBM|LPG|Pariwisata|Ekonomi|Bali|Konflik Agraria|Riau|NTT|Sulsel|Iklim|Perempuan
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 50%
Angin: 3 km/h