E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bagian dari Sejarah, Khalid Usulkan Substansi MoU masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh

Diterbitkan
Rabu, 14 Jan 2026 08.09 WIB
Bagikan:
Bagian dari Sejarah, Khalid Usulkan Substansi MoU masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid. Foto : IstimewaAndri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid menyatakan, MoU Helsinki adalah peristiwa bersejarah yang tidak bisa dilepaskan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh. Maka dari itu, ia berharap substansi dari MoU tersebut dapat dituangkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai catatan sejarah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

“Di menimbang, sebagaimana disampaikan oleh ketua tadi menyangkut dengan MOU, adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah,” kata Khalid, dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Khalid pun kemudian mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. “Maka saran saya di poin B, poin B itu bahwa penyelenggaraan otonomi khusus kemarin ada masukan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MOU menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh,” ungkapnya.

Khalid menekankan bahwa pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran akan menegaskan posisinya sebagai sejarah penting bagi Pemerintahan Aceh. “Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu,” ujarnya.

Senada dengan Khalid, anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil menilai butir-butir konsideran menimbang dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut. “Saya menilai bahwa butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku itu perlu dimuat kembali ya,” ujar Nasir.

Menurut Nasir, konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, penghapusan sejumlah butir dinilainya tidak tepat. “Karena apapun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam atau poin-poin yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan ya, menjadi rujukan dalam pengelolaan ya pemerintahan di Aceh itu,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra.

Nasir secara khusus menekankan pentingnya memasukkan MoU Helsinki dalam konsideran menimbang poin B RUU Pemerintahan Aceh. “Yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MOU Helsinki dalam konsideran menimbang, itu perlu dipertimbangkan dan itu bisa dimasukkan di dalam poin B ya, di poin B dalam rancangan undang-undang ini ya,” tegas Nasir.

Menurut Nasir, MoU Helsinki adalah rujukan utama dalam upaya pemeliharaan perdamaian di Aceh sehingga relevan dicantumkan dalam konsideran. “Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu,” pungkasnya. •hal/aha

Berita terkait

Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh
Politik dan Keamanan
Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh
Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia
Politik dan Keamanan
Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Sambut Ramadan, P3S Setjen DPR Gelar Pengajian dan Khatam Al-Qur’an

Selanjutnya

Banjir Aceh Rusak Sawah dan Tambak, Jamaluddin Idham Minta Solusi Jangka Pendek untuk Petani

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h