E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Bencana|NTT|Pansus|Kesehatan|Komisi X|Komisi V|Infrastruktur|TNI|Tenaga Kesehatan|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Gempa
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Bencana|NTT|Pansus|Kesehatan|Komisi X|Komisi V|Infrastruktur|TNI|Tenaga Kesehatan|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Gempa
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Bencana|NTT|Pansus|Kesehatan|Komisi X|Komisi V|Infrastruktur|TNI|Tenaga Kesehatan|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Gempa
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Diterbitkan
Kamis, 28 Mei 2026 09.38 WIB
Bagikan:
Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.|Foto: Arifman/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI. Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sekaligus menyesuaikan berbagai dinamika yang berkembang hampir dua dekade setelah undang-undang tersebut diberlakukan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis yang menjadi fondasi lahirnya regulasi tersebut, termasuk implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh.

Lihat Juga :

DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan

DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR

“Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh yang pertama tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut, yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, revisi juga dilakukan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan berbagai ketentuan yang telah berjalan selama hampir 20 tahun sejak UU Pemerintahan Aceh disahkan pada 2006.

Selain itu, substansi perubahan mencakup penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh, kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun sebagai bagian dari kekhususan daerah tersebut.

“Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus, kemudian juga bagaimana penerapan lembaga adat maupun hukum adat, pemerintahan adat seperti pemerintahan gampong, dan tentunya melaksanakan proses terkait qanun Aceh,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Bob menegaskan, Baleg berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi momentum penting untuk memastikan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini.

"Sekarang ini sudah menjadi (RUU) inisiatif DPR. Setelah diserahkan kepada pemerintah, tentu tergantung kapan Surpres itu masuk. Namun yang menjadi target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” pungkasnya. (fa/rdn)

Berita terkait

DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan
Industri dan Pembangunan
DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR
RUU PFII Disahkan Jadi Usul Inisiatif, RI Siapkan Financial Center Tarik Dana Global
Ekonomi dan Keuangan
RUU PFII Disahkan Jadi Usul Inisiatif, RI Siapkan Financial Center Tarik Dana Global
Tags:#RUU Pemerintahan Aceh
Sebelumnya

Salat di Masjid DPR, Puan Harap Idul Adha 2026 Jadi Momen Rajut Kepedulian Sosial

Selanjutnya

Komisi XIII Desak TPPO Jadi Fenomena Darurat Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1128)
  • Industri dan Pembangunan(3823)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3855)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4695)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Bencana|NTT|Pansus|Kesehatan|Komisi X|Komisi V|Infrastruktur|TNI|Tenaga Kesehatan|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Gempa
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h