
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI. Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sekaligus menyesuaikan berbagai dinamika yang berkembang hampir dua dekade setelah undang-undang tersebut diberlakukan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis yang menjadi fondasi lahirnya regulasi tersebut, termasuk implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh.
“Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh yang pertama tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut, yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, revisi juga dilakukan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan berbagai ketentuan yang telah berjalan selama hampir 20 tahun sejak UU Pemerintahan Aceh disahkan pada 2006.
Selain itu, substansi perubahan mencakup penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh, kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun sebagai bagian dari kekhususan daerah tersebut.
“Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus, kemudian juga bagaimana penerapan lembaga adat maupun hukum adat, pemerintahan adat seperti pemerintahan gampong, dan tentunya melaksanakan proses terkait qanun Aceh,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Bob menegaskan, Baleg berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi momentum penting untuk memastikan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini.
"Sekarang ini sudah menjadi (RUU) inisiatif DPR. Setelah diserahkan kepada pemerintah, tentu tergantung kapan Surpres itu masuk. Namun yang menjadi target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” pungkasnya. (fa/rdn)