
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi berpendapat 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan telah memenuhi aspek teknis, substansi, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga layak diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
"Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa 15 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalbar, Kalteng, dan Kalsel dapat diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI," tegas Sturman saat menyampaikan laporan Panja Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan undang-undang merupakan tugas Baleg sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta peraturan DPR terkait pembentukan undang-undang. Tugas tersebut dilakukan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, maupun gabungan komisi sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR RI.
Sturman mengungkapkan, 15 RUU yang diharmonisasi mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kapuas, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sintang, Kota Pontianak, Barito Utara, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Seluruh rancangan tersebut telah dibahas secara intensif dalam rapat Baleg pada 4 Juni 2026 dan rapat Panja pada 8 Juni 2026.
Dalam proses pembahasan, Panja bersama pengusul melakukan sejumlah penyempurnaan agar rumusan rancangan undang-undang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 15 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar adalah melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Meski Panja telah menyimpulkan 15 RUU tersebut layak menjadi usul inisiatif DPR RI, Sturman menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan forum Rapat Pleno Baleg DPR RI. "Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Rapat Pleno apakah rumusan 15 Rancangan Undang-Undang hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Sturman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses harmonisasi, mulai dari anggota Panja, pengusul RUU, sekretariat, hingga tim ahli yang mendukung penyelesaian pembahasan.
"Melalui kesempatan yang luar biasa ini, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada para anggota Panja, pengusul Rancangan Undang-Undang, sekretariat, dan tim ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 15 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan," pungkasnya. (hal/aha)