Ketua DPR RI Puan Maharanidalam Pidato Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen pada Selasa (21/7/2026).
Persetujuan tersebut dicapai setelah delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan pendapat masing-masing fraksi secara tertulis terhadap draf RUU yang diusulkan oleh Komisi V DPR RI.
"Untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan, apakah dapat disetujui?" ujar Ketua DPR RI diikuti dengan penyerahan dokumen secara langsung oleh juru bicara masing-masing fraksi kepada pimpinan DPR RI.
Setelah memperoleh seluruh persetujuan fraksi, Puan Maharani menutup agenda pengambilan keputusan akhir mengenai status usulan RUU LLAJ menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tutup Ketua DPR RI yang kembali disambut persetujuan dari seluruh anggota dewan. (hvt/aha)