
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi V DPR RI melalui Rapat Koordinasi bersama pemerintah menyetujui penambahan anggaran subsidi pemerintah untuk pelayanan transportasi penyeberangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melalui kapal perintis, di Gedung Nusantara III pada Senin (20/7/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP), dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Hal itu disampaikan oleh Danang Wicaksana selaku Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra. Ia menyatakan bahwa hasil rapat berupa persetujuan penambahan anggaran subsidi untuk operasional kapal perintis di seluruh wilayah Indonesia. Anggaran tersebut akan disalurkan langsung kepada operator pelayaran, yaitu PT Pelni dan PT ASDP.
”Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” ungkapnya.
Menurut Danang, mekanisme pencairan subsidi angkutan perintis juga menjadi pembahasan. Selama ini Kementerian Keuangan menyalurkan subsidi kepada operator, baik Pelni maupun ASDP, melalui Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” pungkasnya. (hvt)