Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam RDPU mendengar masukan dari pakar terkati RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menantang para akademisi untuk menilai apakah kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, yang telah mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah sejak awal 2025, layak dijadikan rujukan model dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Pertanyaan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, dalam rangka mendengar masukan terkati RUU Perampasan Aset di hadapan narasumber Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Hinca, Satgas PKH sudah berjalan sejak Januari 2025 atau belum genap setahun, dengan dasar hukum berupa Peraturan Presiden yang merujuk pada Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyebut hasil kerja satgas ini cukup signifikan, dengan capaian pengembalian aset negara mencapai Rp13 triliun baru dari sektor kebun sawit, dan berpotensi menembus ratusan triliun rupiah apabila merambah ke sektor sumber daya alam lain seperti nikel dan mineral.
"Aset ini disita tanpa penetapan pengadilan, panggil, dijatuhi itu sanksi administratif, hitung dendanya, berapa, bayar. Kalau enggak, masuk kau," kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurut Hinca, cara kerja Satgas PKH selama ini, yaitu, pihak bersangkutan dipanggil, dikenai sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar, dengan ancaman pidana penjara apabila tidak dipenuhi. Sehingga, kinerja Satgas PKH sangat cepat dan berbasis sanksi administratif.
Karena itu, ia menanyakan lebih lanjut kepada para akademisi yang hadir, apakah model kerja Satgas PKH tersebut sebagai model perampasan aset masa kini yang layak diadopsi ke dalam RUU Perampasan Aset.
“Atau justru merupakan praktik yang salah secara hukum, filosofis, maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia meski hasil pemulihan asetnya besar?” tanyanya.
Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, Hinca meminta agar pertanyaan ini dijawab dalam bentuk kajian tertulis oleh para akademisi apabila tidak sempat dibahas tuntas dalam forum RDPU hari itu. (ndy/rdn)