E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|Bali|Pariwisata|ASEAN|NTT|Revitalisasi Sekolah|Kesehatan|Penegakan Hukum|sekolah|Paripurna|Anggaran|layanan kesehatan|MBG
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|Bali|Pariwisata|ASEAN|NTT|Revitalisasi Sekolah|Kesehatan|Penegakan Hukum|sekolah|Paripurna|Anggaran|layanan kesehatan|MBG
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|Bali|Pariwisata|ASEAN|NTT|Revitalisasi Sekolah|Kesehatan|Penegakan Hukum|sekolah|Paripurna|Anggaran|layanan kesehatan|MBG
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus Perkuat Kelembagaan BSDI

Diterbitkan
Kamis, 16 Apr 2026 11.06 WIB
Bagikan:
Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus Perkuat Kelembagaan BSDI

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat Panja Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) melanjutkan pembahasan substansi materi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.|Foto : Mario/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) melanjutkan pembahasan substansi materi. Pembahasan itu berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026) dengan dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

 

Dalam pembukaan rapat, Bob Hasan menyatakan bahwa rapat Panja tersebut terbuka untuk umum serta meminta persetujuan anggota terkait durasi rapat.

Lihat Juga :

Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI

Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI

RUU Satu Data Disepakati Jadi Usul Inisatif DPR, Perkuat Fondasi Perencanaan Pembangunan

RUU Satu Data Disepakati Jadi Usul Inisatif DPR, Perkuat Fondasi Perencanaan Pembangunan

 

Ia menjelaskan, Panja sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 25 dalam draf RUU SDI. Oleh karena itu, pada rapat kali ini, pembahasan dilanjutkan mulai Pasal 26 dengan melibatkan tim ahli untuk membacakan dan mengulas substansi pasal demi pasal.

 

Dalam forum tersebut, Bob Hasan juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Ia mengungkapkan adanya kesepakatan awal mengenai pembentukan satu badan khusus yang bertanggung jawab atas tata kelola data nasional.

 

“Penyelenggara SDI terdiri atas kantor SDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Namun, perlu ditegaskan bahwa koordinasi SDI ke depan harus berada dalam satu entitas yang jelas,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar konsep koordinator SDI yang selama ini ada dapat ditransformasikan menjadi suatu badan tersendiri, yakni Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Menurutnya, keberadaan BSDI akan memperkuat fungsi otoritatif dalam pengelolaan data nasional.

 

“Badan Satu Data Indonesia yang selanjutnya disingkat BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai Wali Data Nasional dan memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi,” paparnya.

 

Ia menambahkan, BSDI nantinya akan berperan dalam menetapkan standar data, metadata, serta kode referensi guna menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, aspek keamanan dan kerahasiaan data juga menjadi perhatian utama, dengan tetap menghormati kewenangan produsen data.

 

Memasuki pembahasan Pasal 40, Bob Hasan menekankan pentingnya perumusan fungsi otoritatif BSDI sebagai isu strategis dalam RUU ini. Ia menyebutkan bahwa aspek tersebut juga akan menjadi bahan pendalaman dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) ke depan.

 

“Ke depan, kita akan menyusun posisi terkait fungsi badan SDI, khususnya menyangkut fungsi otoritatif. Ini penting untuk memperkuat substansi RUU dan memastikan tata kelola data nasional berjalan efektif,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, kebijakan Satu Data Indonesia sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat diakses antarinstansi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

 

Namun, dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain tumpang tindih data antar kementerian/lembaga, perbedaan standar metadata, serta keterbatasan integrasi sistem. Oleh karena itu, kehadiran RUU tentang Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat landasan hukum sekaligus memperjelas kelembagaan dan kewenangan dalam pengelolaan data nasional.

 

Dengan pembahasan yang terus berlanjut, Baleg DPR RI menargetkan RUU ini mampu menjawab kebutuhan tata kelola data yang lebih terintegrasi dan akuntabel, seiring dengan tuntutan transformasi digital dalam pemerintahan dan pembangunan nasional. (ssb/rdn)

Berita terkait

Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI
Kesejahteraan Rakyat
Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI
RUU Satu Data Disepakati Jadi Usul Inisatif DPR, Perkuat Fondasi Perencanaan Pembangunan
Politik dan Keamanan
RUU Satu Data Disepakati Jadi Usul Inisatif DPR, Perkuat Fondasi Perencanaan Pembangunan
Lalu Hadrian: RUU Statistik dan Satu Data Indonesia Perlu Diselaraskan dalam Satu Regulasi
Kesejahteraan Rakyat
Lalu Hadrian: RUU Statistik dan Satu Data Indonesia Perlu Diselaraskan dalam Satu Regulasi
Tags:#RUU Satu Data
Sebelumnya

Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Selanjutnya

Netty Minta Perbaikan Data DTSEN dan Kemudahan Reaktivasi Peserta JKN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1049)
  • Industri dan Pembangunan(3667)
  • Isu Lainnya(1039)
  • Kesejahteraan Rakyat(3660)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4494)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|Bali|Pariwisata|ASEAN|NTT|Revitalisasi Sekolah|Kesehatan|Penegakan Hukum|sekolah|Paripurna|Anggaran|layanan kesehatan|MBG
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 8 km/h