
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher menekankan perlunya perbaikan sistem data serta kemudahan mekanisme reaktivasi agar masyarakat tetap terlindungi dalam mengakses layanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Netty dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPS, serta jajaran terkait lainnya di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026)
Netty mengungkapkan, pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara berkala berpotensi menyebabkan perubahan status kepesertaan secara tiba-tiba. Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat bisa saja tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI JKN tanpa disadari.
“Kalau data diperbarui secara berkala dan bersifat dinamis, maka kejadian seperti ini sangat mungkin berulang. Masyarakat bisa tiba-tiba bergeser dari desil 1–5 ke desil yang lebih tinggi dan kehilangan status PBI,” ujar Netty.
Ia juga menyoroti minimnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan status tersebut. Banyak peserta, lanjutnya, baru mengetahui status nonaktif ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa statusnya sudah nonaktif. Ini berbahaya, karena mereka baru tahu saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX juga menyoroti data penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 2,1 juta peserta yang kembali aktif, sementara sekitar 8,8 juta lainnya masih berstatus nonaktif. Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya percepatan penanganan dan perbaikan sistem.
Selain itu, Netty mengkritisi mekanisme reaktivasi yang dinilai masih menyulitkan masyarakat. Ia mengungkapkan adanya keluhan dari daerah terkait proses yang berbelit dan memerlukan tahapan administratif yang panjang.
"Di lapangan, masyarakat harus bolak-balik dari fasilitas kesehatan ke puskesmas, lalu ke kelurahan dan dinas sosial. Ini menunjukkan bahwa mekanisme reaktivasi belum sederhana dan belum seragam,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) reaktivasi yang berlaku secara nasional, sehingga tidak terjadi perbedaan mekanisme antar daerah.
Lebih lanjut, Netty mempertanyakan pendekatan DTSEN yang dinilai masih berfokus pada aspek ekonomi, tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan, khususnya bagi penderita penyakit katastropik.
“Ketika seseorang mengalami penyakit katastropik, seberapapun kondisi ekonominya bisa jatuh menjadi miskin. Ini yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti penetapan kuota PBI JKN sebesar 96,8 juta peserta yang dinilai perlu dikaji ulang. Menurutnya, angka tersebut harus disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan, terutama bagi kelompok rentan seperti pekerja informal dan masyarakat mendekati garis kemiskinan.
Komisi IX DPR RI pun mendorong pemerintah untuk memperkuat integrasi data, meningkatkan akurasi DTSEN, serta memastikan kemudahan akses reaktivasi bagi masyarakat. Langkah ini dinilai penting guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, khususnya kelompok rentan (bit/rdn)