Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, mengusulkan skema pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya menutup kesenjangan pembiayaan kepesertaan yang masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat.
Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026), Gamal menilai bahwa skema pembiayaan saat ini belum mampu menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya pada kelompok rentan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pembiayaan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang ditanggung pemerintah pusat memiliki keterbatasan kuota. Di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menanggung peserta melalui skema PBPU Pemda juga tidak merata.
“Kita perlu pembagian peran yang jelas agar tidak ada masyarakat yang terlewat. Tidak bisa semuanya dibebankan pada satu pihak saja,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKS ini mengusulkan agar pemerintah pusat melalui skema PBIJK memfokuskan pembiayaan pada kelompok masyarakat di desil 1 hingga desil 4 yang tergolong paling miskin. Sementara itu, kelompok desil 5 hingga desil 6 yang berada pada kategori rentan dapat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui skema pembiayaan bersama.
Menurutnya, skema tersebut dapat dirancang dalam bentuk cost sharing, subsidi parsial, atau pembagian segmen kepesertaan yang lebih terstruktur antara pusat dan daerah.
“Misalnya desil 1 sampai 4 ditanggung penuh oleh pusat, sementara desil 5 dan 6 bisa menjadi tanggung jawab daerah atau melalui skema berbagi beban,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa pembagian peran yang jelas, berpotensi muncul kelompok masyarakat yang tidak terjangkau oleh kedua skema tersebut. Hal ini terjadi ketika seseorang tidak masuk kategori PBIJK, namun juga tidak tertanggung oleh skema pembiayaan daerah.
Gamal berharap pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan kolaboratif, sehingga sistem JKN mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih merata dan berkeadilan.
“Yang terpenting adalah tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena celah dalam sistem pembiayaan,” pungkasnya. (fa/rdn)