
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil dalam Rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas (migas), di Aceh. Nasir menekankan bahwa desentralisasi asimetris merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Desentralisasi asimetris itu adalah cara kita merawat persatuan dalam keberagaman demi kelangsungan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2026).
Dalam forum yang menghadirkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta SKK Migas, Nasir mengingatkan bahwa lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak terlepas dari dinamika panjang, termasuk konflik, bencana, dan proses damai yang ditandai dengan MoU Helsinki 2005.
Ia mengaku terlibat langsung dalam proses pembentukan regulasi tersebut, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001.
Menurutnya, salah satu alasan utama dihadirkannya mekanisme pengelolaan bersama migas di Aceh adalah minimnya transparansi pada masa lalu.
“Data-data (mengenai migas di Aceh) itu tidak pernah kami temui, sehingga kami tidak tahu seharusnya kami mendapat berapa,” ungkapnya.
Ia mencontohkan hal yang sangat kontras yang terjadi di lapangan, khususnya di Aceh Utara, di mana fasilitas migas berdiri megah, namun masyarakat sekitar masih hidup dalam kemiskinan. Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi latar belakang pentingnya pembentukan badan pengelola migas di Aceh.
Namun, dalam praktiknya, Nasir menilai masih terdapat berbagai persoalan. Ia menyoroti adanya kontradiksi antara konsep pengelolaan bersama yang tertuang di atas kertas dengan realitas di lapangan.
“Di atas kertas memang sangat enak dibaca, tapi di lapangan kita menemukan kontradiksi,” katanya.
Untuk itu, ia mendukung usulan evaluasi terhadap skema pengelolaan migas, termasuk mekanisme bagi hasil 70:30 antara pemerintah pusat dan daerah. Evaluasi tersebut dinilai penting guna mengidentifikasi kendala serta memastikan keadilan bagi daerah penghasil.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS ini juga menekankan pentingnya harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia mengingatkan bahwa tanpa kesadaran bersama untuk menjaga persatuan, potensi ego sektoral dapat muncul dan mengganggu stabilitas nasional.
Selain isu migas, Nasir turut menyoroti persoalan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, khususnya terkait nasib mantan kombatan pascaperdamaian. Ia menyebut adanya rencana pembagian lahan seluas dua hektare per orang bagi mantan kombatan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi.
Namun, hingga kini, program tersebut belum terealisasi karena terkendala status kawasan hutan. Ia mempertanyakan peran Kementerian Kehutanan dalam menyikapi persoalan tersebut.“Apakah Kementerian Kehutanan mengetahui dan ikut dalam konteks isu ini?” tanyanya.
Nasir menilai, persoalan ini penting untuk segera diselesaikan mengingat masih banyak mantan kombatan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ia berharap adanya terobosan kebijakan yang dapat memberikan kepastian akses lahan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Paling tidak mereka masih punya harapan untuk menghidupi diri dan keluarganya,” ujarnya. (hal/rdn)