
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan, dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus mampu menjadi solusi atas berbagai konflik agraria yang terjadi di kawasan hutan, tanpa mengorbankan upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan kawasan hutan.
“Harapannya revisi UU Kehutanan ini justru semakin menjadi undang-undang yang bisa menjaga hutan, bukan malah merusak hutan,” kata Daniel usai Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pembahasan revisi UU Kehutanan perlu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi salah satu penyebab munculnya konflik agraria maupun sengketa wilayah.
“Kita mengundang Kementerian ATR/BPN agar tidak terjadi tumpang tindih di antara peraturan-peraturan yang ada, tetapi justru semakin saling memperkuat,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKB tersebut menjelaskan, salah satu persoalan yang banyak ditemukan adalah konflik agraria yang berada di dalam kawasan kehutanan. Karena itu, revisi UU Kehutanan diharapkan dapat memberikan jalan keluar yang adil bagi masyarakat tanpa membuka peluang terjadinya kerusakan hutan.
“Jalan keluar yang diberikan undang-undang ini jangan sampai membuat hutan semakin gundul dan risiko bencana semakin besar,” tegasnya.
Selain itu, Daniel menilai revisi UU Kehutanan perlu memperkuat kembali sejumlah substansi perlindungan hutan yang dinilai berkurang setelah adanya perubahan regulasi pada masa lalu. Salah satunya terkait pentingnya menjaga tutupan kawasan hutan sebagai instrumen perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.
Ia menekankan bahwa terdapat dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui revisi UU Kehutanan. Pertama, membantu menyelesaikan konflik agraria yang berpihak kepada rakyat. Kedua, memastikan kelestarian hutan tetap terjaga demi mencegah dampak lingkungan yang lebih besar.
“Kita berharap revisi UU ini bisa membantu menuntaskan konflik agraria yang dihadapi rakyat sekaligus memastikan hutan semakin lestari dan semakin terjaga,” ungkap Daniel.
Ia juga menyoroti masih banyaknya tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antar kementerian yang berdampak pada pengelolaan kawasan kehutanan. Oleh karena itu, ia mendorong lahirnya peta jalan lintas kementerian yang dapat menjadi acuan bersama dalam penyelesaian berbagai persoalan kehutanan dan pertanahan.
“Kita ingin undang-undang ini menjadi terobosan untuk menjadi jalan keluar dari tumpang tindih kebijakan maupun wilayah. Antar kementerian harus bertemu dan menghasilkan peta jalan kehutanan yang mampu menjawab persoalan secara menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan komitmen DPR RI agar revisi UU Kehutanan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Ia menilai regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan.
Tak hanya itu, Daniel berharap revisi UU Kehutanan juga sejalan dengan semangat pembahasan RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang berjalan di Baleg DPR RI. Menurutnya, kedua regulasi tersebut harus saling mendukung dalam memperkuat pengakuan wilayah adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“RUU Kehutanan ini harus semakin mempermudah penetapan wilayah adat dan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat,” pungkasnya. (tin/aha)