E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 61%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 61%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 61%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Anwar Sadad Soroti Syarat Izin Tinggal dalam Perpanjangan Paspor WNI di Luar Negeri

Diterbitkan
Kamis, 21 Mei 2026 10.05 WIB
Bagikan:
Anwar Sadad Soroti Syarat Izin Tinggal dalam Perpanjangan Paspor WNI di Luar Negeri

Anggota Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad menyoroti aturan perpanjangan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat.ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/rni

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad menyoroti aturan perpanjangan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menyulitkan perlindungan terhadap diaspora Indonesia yang mengalami persoalan dokumen keimigrasian.

 

“Kami menemukan banyak diaspora Indonesia di Eropa gagal mendapatkan perpanjangan paspor karena disyaratkan harus memiliki izin tinggal,” ujarnya  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Lihat Juga :

Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai secara filosofis kebijakan tersebut tidak tepat, sebab perwakilan Indonesia di luar negeri merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara yang seharusnya hadir melindungi setiap WNI tanpa terkecuali.

 

“Kedutaan itu wilayah kedaulatan bangsa Indonesia, bukan wilayah kedaulatan bangsa asing. Siapapun WNI yang datang ke sana harus diperlakukan sebagai warga negara yang kita lindungi,” tegasnya.

 

Ia mempertanyakan logika aturan yang mewajibkan warga Indonesia memperoleh dokumen dari negara lain sebagai syarat mendapatkan pelayanan dari negaranya sendiri.

 

“Kita bikin syarat bahwa kalau ingin memperpanjang paspor, maka harus mendapatkan izin tinggal dari negara lain. Menurut saya ini tidak adil,” katanya.

 

Anwar Sadad pun meminta Dirjen Imigrasi melakukan kajian hukum agar kebijakan keimigrasian dapat lebih berpihak kepada perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk mereka yang berstatus undocumented.

 

“Kalau bisa justru kita lindungi warga kita itu. Yang awalnya undocumented, bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” pungkasnya. (dik,gal/rdn)

Berita terkait

Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri
Politik dan Keamanan
Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri
RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri
Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan Maksimal Bagi WNI di Luar Negeri Tanpa Kecuali
Politik dan Keamanan
Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan Maksimal Bagi WNI di Luar Negeri Tanpa Kecuali
Tags:#WNI#Imigrasi#Paspor
Sebelumnya

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Selanjutnya

Komisi X Kawal Aspirasi Dosen PPPK ke Rapat Kerja dengan Kemdiktisaintek

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(841)
  • Industri dan Pembangunan(3049)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(3010)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3699)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 61%
Angin: 6 km/h