
Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Karawang, Provinsi Jawa Barat.|Foto: Upi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Karawang - Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, menyatakan bahwa rasio jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan pekerja domestik di sejumlah pabrik dan kawasan industri Kabupaten Karawang saat ini terpantau masih dalam batas perbandingan yang wajar dan proporsional. Meski demikian, inovasi pengawasan berbasis sistem tetap mutlak diperlukan guna mengantisipasi potensi pelanggaran izin tinggal.
"Jika kita bedah perbandingannya, kondisi di Karawang ini sebenarnya tidak terlalu ekstrem. Dari total sekitar 20 ribuan tenaga kerja yang terserap di berbagai perusahaan dan sektor pabrik di sini, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya berkisar di angka 2.000 orang saja," ujar Tonny Tesar, kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis, (21/5/2026).
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa pasar kerja lokal masih mendominasi perputaran ekonomi industri hulu di Karawang. Kendati perbandingannya tidak terpaut mengkhawatirkan, Komisi XIII DPR RI tetap menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan imigrasi terhadap kemungkinan adanya pekerja asing yang menyalahgunakan izin operasional wilayah kerja.
"Apakah sistem pengawasan saat ini sudah optimal, atau justru masih ada TKA yang diam-diam bekerja di luar area perimeter yang diizinkan? Celah inilah yang menuntut adanya inovasi berkelanjutan," ungkapnya.
Merespons tantangan itu, Legislator Fraksi Partai NasDem ini menyambut positif langkah strategis yang dipersiapkan oleh Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kantor Imigrasi Karawang yang tengah merancang mekanisme dan database pengawasan orang asing yang lebih terintegrasi. Langkah ini linier dengan pengembangan instrumen digital seperti SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) APGAKUM (Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian) dan perluasan aplikasi pelaporan orang asing.
"Kami sangat mendukung inovasi sistem baru yang dipaparkan Kakanwil dan Kakanim tadi. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang presisi dan menutup celah ilegal, kita bisa meminimalkan dampak negatif keberadaan ekspatriat tanpa prosedur. Pada akhirnya, ketegasan regulasi ini akan memberikan rasa keadilan sosial yang nyata bagi Tenaga Kerja Indonesia yang ada di Karawang," tegasnya. (upi/aha)