
Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi, saat rapat terkait penyusunan Undang-Undang tentang Profesi Kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026).|Foto : Mario/Alma
PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi mendorong penguatan regulasi profesi kurator dan pengurus melalui aturan yang ketat, terukur, dan mampu menjamin profesionalisme serta integritas. Penguatan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan debitor maupun kreditor.
Hal tersebut disampaikannya saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026), dalam rangka menggali masukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus. “Buat aturan yang seketat mungkin. Jangan sampai terlalu banyak orang yang tidak kompeten akhirnya melakukan kecurangan dan bermain-main dengan debitor maupun kreditur,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Dirinya mengatakan, pengaturan profesi kurator perlu mencakup persyaratan kompetensi, mekanisme pengawasan, penanganan pengaduan, hingga pemberian sanksi. Pembagian bentuk pertanggungjawaban juga harus dirumuskan secara jelas, baik dalam ranah etik, administratif, perdata, maupun pidana.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh menjadi bentuk kekebalan hukum bagi pelanggaran.
“Jangan kita melindungi hanya karena dia kurator. Kalau melakukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensinya. Etika juga harus diperkuat,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti akses kurator terhadap data dan aset yang diperlukan dalam menjalankan tugas, termasuk data pertanahan. Kejelasan mekanisme akses data dinilai penting agar pelaksanaan tugas kurator tidak terhambat, dengan tetap menghormati kewenangan lembaga terkait dan prinsip perlindungan data.
Dalam bahan pendalaman Kementerian Hukum, sistem AHU Kurator dan Pengurus saat ini telah mencakup pendaftaran, perpanjangan, pembaruan data, dan pelaporan. Namun, kepatuhan pelaporan belum dapat dihitung secara akurat karena data pengangkatan kurator dari Pengadilan Niaga belum terintegrasi secara otomatis dengan sistem AHU.
Kementerian Hukum mencatat terdapat 2.861 Kurator dan Pengurus aktif secara nasional, dengan 26 Kurator dan Pengurus berkantor di wilayah Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya integrasi data untuk memperkuat pengawasan dan memastikan rekam jejak profesional kurator dapat dipantau secara lebih baik.
Selain integrasi data, pihaknya juga mendorong adanya standardisasi profesi yang berlaku secara nasional. Standar tersebut mencakup pendidikan, pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, serta kode etik, meskipun terdapat lebih dari satu organisasi profesi kurator dan pengurus.
Mekanisme pengaduan juga dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan dapat diterima, diverifikasi, diklasifikasikan, diperiksa, dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang. Pengaturan tersebut perlu disertai batas waktu penanganan, jenis sanksi, mekanisme keberatan, serta pencatatan hasil akhir dalam basis data profesi.
Sebab itu, ia menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi XIII DPR RI dalam menyusun RUU Profesi Kurator dan Pengurus sekaligus membuka ruang bagi organisasi profesi dan pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan masukan kepada DPR RI.
“Kehadiran Komisi XIII adalah kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami datang untuk mengetahui secara langsung apa persoalan yang terjadi dan apa yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Legislator dari Dapil Sulawesi Tenggara itu menambahkan, regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan sekadar kuat secara normatif. Karena itu, masukan dari kurator, organisasi profesi, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk membangun regulasi yang profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai kita meninggalkan dosa berkepanjangan. Kita harus membuat aturan yang jelas, ketat, adil, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga perlu diselaraskan dengan pembaruan UU Kepailitan dan PKPU agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. RUU tersebut diarahkan untuk mengatur kualifikasi, registrasi, kompetensi, kode etik, pembinaan, disiplin, perlindungan, dan pertanggungjawaban profesi, dengan tetap memastikan kewenangan kurator dalam perkara kepailitan selaras dengan rezim hukum kepailitan. (mro/um)