E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|Pati|RUU Perampasan Aset|Aspirasi|Korupsi|Breaking news|Air Bersih|RUU Penyiaran|Kampung Sukarame|Pemblokiran|Rekening
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 60%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|Pati|RUU Perampasan Aset|Aspirasi|Korupsi|Breaking news|Air Bersih|RUU Penyiaran|Kampung Sukarame|Pemblokiran|Rekening
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 60%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|Pati|RUU Perampasan Aset|Aspirasi|Korupsi|Breaking news|Air Bersih|RUU Penyiaran|Kampung Sukarame|Pemblokiran|Rekening
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 60%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Akomodir Platform Digital, Komisi I Usulkan Penghapusan Kata ‘Siaran’ dalam RUU Penyiaran

Diterbitkan
Senin, 24 Agu 2026 16.24 WIB
Bagikan:
Akomodir Platform Digital, Komisi I Usulkan Penghapusan Kata ‘Siaran’ dalam RUU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi I DPR RI mengusulkan agar kata “siaran” dihilangkan dari definisi konten digital dalam Pasal 1 Ayat (19) RUU Penyiaran. Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja menilai bahwa usulan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur konten pada platform digital.

 

“Yang ditakutkan oleh teman-teman adalah begitu RUU Penyiaran dikaitkan dengan platform digital, ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, yaitu dalam hal ini Komdigi dengan KPI,” ujar Abraham mewakili Komisi I DPR RI dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Lihat Juga :

Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital

Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital

Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia

Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia

 

Abraham mengatakan, perkembangan teknologi membuat RUU Penyiaran perlu mengakomodasi keberadaan platform digital. Meski demikian, ia menilai perumusan definisi perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan pemerintah.

 

Menurutnya, platform digital memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak hanya merujuk pada platform berbagi video atau media sosial. Karena itu, definisi Konten Digital perlu dirumuskan berdasarkan karakteristik kontennya, bukan semata-mata menggunakan istilah “siaran”.

 

Ia mengusulkan agar konten digital didefinisikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audiovisual, atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan/atau didistribusikan melalui platform digital, baik yang diproduksi oleh penyelenggara platform digital maupun pengguna.

 

“Bukan hanya YouTube, bukan hanya TikTok, tapi platform digital ini termasuk juga dengan game, Shopee, Tokopedia, dengan apa pun itu,” jelasnya.

 

Abraham menambahkan, rumusan tersebut juga mencakup konten yang dibuat oleh pengguna atau user generated content (UGC). Menurutnya, konten yang diunggah pengguna ke platform digital juga termasuk dalam cakupan konten digital.

 

“Pengguna dalam hal ini UGC, User Generated Content, artinya kalau dalam hal ini (misalnya) Instagram, user-nya pun apabila meng-upload itu juga termasuk konten digital,” katanya.

 

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan definisi atau ketentuan umum merupakan bagian penting dalam penyusunan undang-undang. Menurutnya, rumusan tersebut menjadi dasar dalam pembahasan pasal-pasal selanjutnya.

 

“Definisi atau ketentuan umum itu jantungnya undang-undang,” ujar Bob.

 

Ia mengatakan, usulan Komisi I tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Panja selanjutnya. Bob juga meminta Tenaga Ahli (TA) menyusun kembali rumusan berdasarkan usulan yang telah disampaikan.

 

“Usulan ini akan menjadi pertimbangan kita bersama-sama di rapat yang nanti akan kita atur, baik itu bisa hari ini, bisa juga di rapat mendatang,” ungkapnya.

 

Adapun ia menegaskan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan dengan tetap menyelaraskan rumusan definisi dan ketentuan umum RUU Penyiaran dengan substansi pasal-pasal yang telah dibahas sebelumnya. (hal/rdn)

Berita terkait

Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital
Politik dan Keamanan
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
Politik dan Keamanan
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Tags:#RUU Penyiaran
Sebelumnya

Rekening Donasi Masyarakat Pati Diblokir, Andre Rosiade Minta Konfirmasi Dasar Pemblokiran

Selanjutnya

Mori Hanafi Nilai Modifikasi Cuaca Penting untuk Pemadaman Karhutla

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1097)
  • Industri dan Pembangunan(3785)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3820)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4651)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|Pati|RUU Perampasan Aset|Aspirasi|Korupsi|Breaking news|Air Bersih|RUU Penyiaran|Kampung Sukarame|Pemblokiran|Rekening
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 60%
Angin: 16 km/h