
Anggota Baleg DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dalam rangka mendengar Penjelasan Pengusul RUU dari Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Yohan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dari media penyiaran konvensional menuju platform digital menjadi perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di tengah pesatnya perkembangan media berbasis internet, DPR RI memandang regulasi penyiaran perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan era digital sekaligus menjaga kepentingan nasional.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dalam rangka mendengar Penjelasan Pengusul RUU dari Komisi I DPR RI dilanjutkan dengan Presentasi Tim Ahli atas hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menilai revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Menurutnya, transformasi penyiaran ke ranah digital telah membawa dampak luas, tidak hanya terhadap penyebaran informasi, tetapi juga terhadap persepsi publik, perekonomian nasional, hingga masa depan bangsa.
"Saya kira RUU Penyiaran ini adalah undang-undang yang sangat urgen dan perlu dilakukan kajian-kajian dengan partisipasi masyarakat. Karena kita lihat bahwa urusan digital penyiaran itu akan berpengaruh besar terhadap persepsi publik, ekonomi, dan masa depan bangsa," ujar Ketut.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengapresiasi langkah Komisi I DPR RI yang menginisiasi perubahan Undang-Undang Penyiaran. Namun, ia berpandangan substansi RUU masih perlu diperdalam, terutama terkait pengaturan penyiaran berbasis platform digital yang kini menjadi ruang utama masyarakat dalam mengakses informasi.
Menurut Ketut, definisi Penyiaran dalam RUU ini memang mulai mengakomodasi perkembangan teknologi informasi. Meski demikian, pengaturan terhadap aktivitas penyiaran melalui berbagai platform digital dinilai masih perlu diperkuat agar tidak menyisakan kekosongan norma.
"Kalau kita lihat sekarang, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku lebih banyak mengatur penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Padahal sekarang masyarakat memperoleh informasi melalui internet, media sosial, TikTok, Facebook, dan berbagai platform digital lainnya. Menurut saya, justru aspek ini yang perlu mendapatkan pengaturan lebih komprehensif," jelasnya.
Ketut menilai perubahan lanskap media tidak hanya menghadirkan peluang ekonomi, tetapi juga tantangan besar bagi negara dalam menjaga kedaulatan digital. Ia mencontohkan besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui berbagai platform digital global, sementara Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam mengatur maupun mengawasi aktivitas tersebut.
"Bayangkan sekarang TikTok menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar, begitu juga platform digital lainnya. Namun, kita belum memiliki instrumen yang memadai untuk mengatur karena sebagian besar penyedia platform tersebut berada di luar negeri," katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Penyiaran agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional di tengah berkembangnya ekonomi digital.
Ketut juga menyoroti keterbatasan kewenangan lembaga pengawas penyiaran dalam menghadapi perkembangan platform digital. Selama ini, pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih berfokus pada penyelenggara penyiaran konvensional, sementara berbagai konten yang beredar melalui platform digital belum sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengawasan yang sama.
"Nah, ini yang menurut kami perlu menjadi penekanan. Jangan sampai nanti kita membuat undang-undang, tetapi persoalan terbesar yang sedang dihadapi masyarakat justru belum terjawab. Karena sekarang eranya sudah berubah ke digital," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketut menilai sejumlah negara telah mampu membangun regulasi yang lebih adaptif dalam mengelola ruang digital, termasuk dengan mendorong tumbuhnya platform nasional serta menetapkan aturan yang mampu melindungi kepentingan negara. Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkaya substansi RUU Penyiaran.
Ia berharap proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pembahasan lanjutan di Komisi I DPR RI dapat semakin memperkuat pengaturan mengenai penyiaran digital sehingga RUU ini benar-benar relevan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini.
"Harapan kami, ketika undang-undang ini selesai disusun, manfaatnya benar-benar terasa. Tidak hanya mengatur penyiaran konvensional, tetapi juga mampu menjawab tantangan penyiaran digital yang sekarang berkembang sangat cepat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan bangsa di era digital," pungkas Ketut. (rdn)