E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital

Diterbitkan
Jumat, 21 Agu 2026 18.05 WIB
Bagikan:
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono (tengah). |Foto: Mares/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI masih mengkaji ketentuan mengenai platform digital media Over-the-Top (OTT) dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam menikmati informasi serta konten audio visual melalui platform digital.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, pembahasan mengenai OTT hingga kini masih berjalan. Karena itu, belum dapat dipastikan secara rinci bentuk pengaturan yang nantinya akan diberlakukan, termasuk mengenai mekanisme pengawasan konten dan iklan.

Lihat Juga :

Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia

Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia

RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia

RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia

 

“Terkait pengaturan media over-the-top atau OTT dalam RUU Penyiaran, yang perlu dipahami adalah bahwa pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” ujar Dave kepada media usai Rapat Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

 

Dave menyampaikan, perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam memperoleh informasi menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi penyiaran. Masyarakat kini tidak hanya mengonsumsi informasi dari lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga memanfaatkan berbagai platform digital yang menawarkan berbagai konten audio visual.

 

“Kerangka pengaturannya perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual. Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” paparnya.

 

Ia menilai, regulasi penyiaran perlu mengikuti perkembangan cara masyarakat mengonsumsi konten. Menurutnya, aturan tidak dapat hanya berfokus pada lembaga penyiaran konvensional ketika penggunaan layanan digital, platform streaming, dan OTT terus meningkat.

 

“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat. Namun, ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital,” tutur Dave.

 

Dave juga menegaskan bahwa pembahasan pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran bukan bertujuan memperluas pembatasan terhadap platform digital. Menurutnya, regulasi justru diarahkan untuk membangun tata kelola yang jelas, berkeadilan, dan proporsional sesuai dengan perubahan ekosistem media.

 

"Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” tambahnya.

 

Karena itu, Komisi I DPR RI akan terus mengkaji substansi pengaturan OTT agar ketentuan yang dirumuskan nantinya mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri digital di Indonesia.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menambahkan, pembahasan OTT dalam RUU Penyiaran merupakan konsekuensi dari pesatnya perkembangan teknologi yang turut mengubah pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat merespons tantangan era digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (ayu/rdn)

Berita terkait

Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
Politik dan Keamanan
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Buruh Tolak Polri di Bawah Kementerian, Rikwanto: Akan Kami Kunci di RUU Polri
Politik dan Keamanan
Buruh Tolak Polri di Bawah Kementerian, Rikwanto: Akan Kami Kunci di RUU Polri
Tags:#RUU Penyiaran#OTT#Dunia Digital
Sebelumnya

Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia

Selanjutnya

DTSEN Penting untuk Pastikan KIP Kuliah Tepat Sasaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1086)
  • Industri dan Pembangunan(3779)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3798)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4640)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h