
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bane Raja Manalu dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mares/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bane Raja Manalu mewanti-wanti agar perluasan ruang lingkup pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam RUU Penyiaran tidak mencampuradukkan ranah penyiaran konvensional dengan penyiaran digital. Menurutnya, karakteristik dan kebutuhan pengawasan keduanya berbeda sehingga pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas.
“Jadi justru saya tidak melihat harusnya ini (platform digital) bukan ranahnya KPI (untuk mengawasi), ini urusan untuk digital things,” ujar Bane dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Bane mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penyiaran tradisional seperti televisi dan radio memiliki karakteristik berbeda dengan konten yang berkembang di media sosial maupun layanan over the top (OTT). Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan KPI apabila ruang lingkup pengawasannya diperluas hingga ranah digital.
“Yang saya justru pertanyakan adalah KPI ketika diperluas skopnya untuk urusan over the top, pertanyaannya apakah itu kapasitas mereka, apalagi orang-orang (komisioner) yang sekarang,” kata politisi yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini.
Menurut Bane, pengawasan terhadap platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Netflix memerlukan kompetensi yang berbeda dengan pengawasan terhadap lembaga penyiaran konvensional. Ia menilai pembagian ruang lingkup pengawasan antara KPI dan pemerintah perlu diperjelas agar tidak menghambat perkembangan media digital.
“Artinya jangan sampai kemudian diperluas skop kerjanya, tapi orang yang di dalamnya justru tidak paham atau bahkan nanti justru mematikan perkembangan media digital yang ada,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia juga menyoroti karakter pelaku di ruang digital yang sebagian besar merupakan individu atau content creator, bukan badan hukum sebagaimana lembaga penyiaran konvensional. Maka dari itu, menurutnya, aspek tersebut juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Penyiaran.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menjelaskan bahwa usulan pengaturan konten digital dalam RUU Penyiaran tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan KPI terhadap seluruh aktivitas digital.
“Wewenang untuk pengawasan yang kami usulkan terkait dengan sosial media itu bukan pada KPI tapi tetap pada Komdigi. Komdigi di bawah dirjen ruang pengawasan digital termasuk OTT,” jelas Abraham.
Ia menerangkan, kewenangan KPI terhadap ranah internet yang diusulkan Komisi I hanya mencakup siaran langsung atau live broadcasting. Sementara konten OTT dan streaming tetap menjadi kewenangan Komdigi.
“OTT maupun streaming masuknya tetap di Komdigi. Karena kami juga paham bahwa KPI tidak memiliki alat maupun kemampuan untuk bisa mengawasi digital konten ini,” tegasnya.
Abraham menjelaskan, Komisi I memasukkan pengaturan konten digital ke dalam RUU Penyiaran karena adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar perkembangan ruang digital turut memiliki kepastian pengaturan. Namun, ia menilai secara konseptual penyiaran dan pengaturan digital idealnya dapat diatur melalui regulasi yang berbeda.
“Secara jujur broadcasting itu adalah audio frekuensi yang disiarkan secara bersamaan, itulah broadcasting, siaran. Nah, konten digital untuk pengulangan YouTube itu maksudnya bukan broadcasting, maksudnya streaming,” jelasnya.
Ia menegaskan pembagian kewenangan tersebut juga berlaku untuk pengaturan konten berbasis kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, yang menjadi perhatian bukan teknologi AI secara keseluruhan, melainkan penggunaan AI dalam konten yang ditampilkan melalui televisi atau live broadcasting. (hal/rdn)