E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Isu Lainnya

TB Hasanuddin Sampaikan Latar Belakang Munculnya Polemik Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran

Diterbitkan
Rabu, 15 Mei 2024 04.13 WIB
Bagikan:
TB Hasanuddin Sampaikan Latar Belakang Munculnya Polemik Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, saat diwawancarai Parlementaria usai Rapat Paripurna DPR RI ke-16, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan asal muasal munculnya beleid tentang Standar Isi Siaran (SIS) di dalam draf RUU Penyiaran. Salah satu yang menjadi polemik belakangan ini adalah mengenai larangan siaran Jurnalistik Investigasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 50(B) ayat 2 Poin C. Menurut TB Hasanuddin, pasal tersebut hadir karena adanya saran agar penyiaran mengenai itu dapat dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Alasannya karena kalau investigasi jurnalistik itu, misalnya ada yang beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, maka sebaiknya itu (ada) sedikit penyeimbang. Lalu, bagaimana materinya? Ya diatur dalam aturan KPI,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan usai Rapat paripurna DPR RI ke-16, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Kang TB, sapaanya, melanjutkan bahwa produk penyiaran dibawahi langsung oleh KPI. Untuk itu, ia menilai saran tersebut perlu dimuat dalam draf RUU Penyiaran. “Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan dan lain sebagainya itu ke Dewan Pers. Saya kira ya dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia sendiri mengaku kalau dirinya tak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik seperti yang tertuang dalam draf Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Ya kita akan tampung semua (masukan) dan kemudian kita akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi”

“Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar beberapa baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi,” ujar Kang TB.

Akan tetapi, menurutnya, pers yang bebas tetap perlu menerapkan kehati-hatian karena produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat. “Saya kira ada benarnya juga sih. Tapi, tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat,” tutur Hasanuddin.

Selain itu, tambahnya, berbagai pendapat pro dan kontra pada revisi UU tersebut juga terjadi di Komisi I DPR RI. “Ada yang pro dan kontra dan nanti itu finally akan kita bahas dan akan kita diskusi di Baleg (Badan Legislasi DPR RI),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan pihaknya akan menampung semua masukan terkait polemik revisi UU Penyiaran. “Ya kita akan tampung semua (masukan) dan kemudian kita akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi,” pungkasnya.

Ia juga mengomentari ihwal tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Poin tersebut juga menjadi sorotan masyarakat sipil, khususnya dari insan pers.

Menurut Hasanuddin, KPI mestinya khusus untuk sengketa penyiaran, sedangkan produk tulisan yang bermasalah diselesaikan di Dewan Pers.

Sengketa jurnalistik penyiaran itu diatur dalam Pasal 42 Ayat 2. Draf beleid itu memberi wewenang KPI sesuai aturan undang-undang. Ada pula Pasal 51 huruf E yang mengatur bahwa sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan. •hal/rdn

Berita terkait

Sukamta Jelaskan Larangan Konten Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran
Politik dan Keamanan
Sukamta Jelaskan Larangan Konten Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran
Perlunya Kesetaraan Ekosistem Media Konvensional dan Digital di RUU Penyiaran
Politik dan Keamanan
Perlunya Kesetaraan Ekosistem Media Konvensional dan Digital di RUU Penyiaran
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Isu Lainnya
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Tags:#Paripurna
Sebelumnya

Komisi XI Bahas Investasi Sektor Keuangan dengan Parlemen Korea Selatan

Selanjutnya

Dasar Hukum Bidang Teknologi dan Informasi Perlu Terus Dikembangkan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h