
Anggota Baleg DPR RI Reni Astuti dalam rapat Panja RUU Satu Data Indonesia di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Runi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar ketentuan mengenai produsen data geospasial dalam RUU tentang Satu Data Indonesia diperjelas. Hal ini untuk memastikan konsistensi antara paparan pemerintah dengan rumusan yang disusun dalam pembahasan RUU tersebut.
Anggota Baleg DPR RI Reni Astuti menyoroti adanya perbedaan antara paparan Menteri terkait produsen data geospasial dengan rumusan yang tercantum dalam draf RUU. Dalam paparan pemerintah, Badan Informasi Geospasial (BIG) disebut sebagai salah satu produsen data geospasial, sementara dalam rumusan yang sedang dibahas, hal tersebut belum tercantum.
“Ketika di awal Pak Menteri (Bappenas) menyampaikan paparan, di slide yang kedua, beliau menyampaikan tentang RUU Satu Data Indonesia. Beliau menyampaikan produsen data untuk geospasial itu tercantum BIG. Sementara di bab ini sama sekali tidak disebut. Kok berbeda antara apa yang disampaikan Pak Menteri dengan apa yang dipaparkan oleh tim,” kata Reni dalam rapat Panja RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Reni menjelaskan, data geospasial memiliki data dasar serta data tematik atau sektoral. Data dasar yang menjadi otoritas nasional antara lain berada pada BIG, sedangkan data tematik dapat diproduksi oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangannya.
“Kalau kita bicara data geospasial itu kan ada yang sifatnya dasar, ada yang sifatnya tematik atau sektoral. Kalau yang sifatnya dasar atau utama yang menjadi otoritas nasional itu di antaranya adalah BIG,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Kementerian ATR/BPN memiliki data terkait peta pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kawasan hutan, sementara Kementerian ESDM memiliki data geologi dan pertambangan. Pemerintah daerah juga memiliki data tata ruang wilayah sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Reni menyebut TNI dan Polri juga memiliki peran dalam produksi data geospasial yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan.
“Di sisi yang lain TNI dan Polri juga punya peran, yang itu memang khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan,” katanya.
Karena itu, Reni mengusulkan agar unsur-unsur tersebut turut diperjelas dalam ketentuan mengenai produsen data geospasial sehingga terdapat konsistensi antara paparan pemerintah dan substansi RUU.
“Dengan konstruksi yang seperti ini, sebenarnya ini yang saya mengusulkan untuk dimasukkan di dalam produsen data geospasial. Jadi TNI-Polri ada, BIG ada, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menteri, supaya ada konsistensi antara Menteri dan tim yang ada di sini, termasuk kementerian-kementerian terkait untuk data geospasial yang bersifat tematik atau sektoral tadi,” tuturnya (bit/rdn)