1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengusulkan agar pengalihan hak atas tanah dalam pelaksanaan reforma agraria tidak dilakukan secara otomatis, ketika tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, subjek reforma agraria perlu terlebih dahulu mendapatkan peringatan, pendampingan, serta kesempatan untuk memulihkan pemanfaatan tanah.