
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti.|Foto: Arief/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengusulkan agar pengalihan hak atas tanah dalam pelaksanaan reforma agraria tidak dilakukan secara otomatis, ketika tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, subjek reforma agraria perlu terlebih dahulu mendapatkan peringatan, pendampingan, serta kesempatan untuk memulihkan pemanfaatan tanah.
Usulan tersebut disampaikan Reni dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Ia menyampaikan pandangan terkait penyempurnaan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dalam draf RUU tersebut.
Reni mengusulkan agar ketentuan tersebut memperjelas bahwa pengalihan hak dilakukan apabila subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sebelum pengalihan hak dilakukan, subjek reforma agraria perlu diberikan peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, serta hak untuk mengajukan keberatan.
“Dalam hal subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan, setelah diberikan peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, dan hak mengajukan keberatan, barulah dapat ditetapkan pengalihan hak kepada subjek reforma agraria,” ujar legislator dari Fraksi PKS itu.
Menurut Reni, penambahan norma tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai pemanfaatan tanah memiliki kondisi objektif yang jelas sebelum hak seseorang dialihkan. Negara, lanjutnya, juga perlu terlebih dahulu memastikan penyebab tanah tidak dimanfaatkan sebelum mengambil langkah pengalihan hak.
Selain perubahan pada ayat (3), Reni mengusulkan penambahan norma pada Pasal 37 ayat (4). Dalam usulannya, sebelum hak dialihkan, pemerintah wajib melakukan verifikasi, memberikan peringatan, mendengar keterangan subjek reforma agraria, serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali memanfaatkan tanah.
Ia juga menilai ketentuan mengenai batas waktu dua tahun perlu memiliki pengecualian apabila tanah tidak dapat dimanfaatkan karena keadaan kahar atau alasan lain yang berada di luar kendali subjek reforma agraria.
Reni menekankan, keberadaan ketentuan tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan reforma agraria, melainkan memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah memperoleh hak melalui program reforma agraria.
“Subjek reforma agraria yang telah mendapatkan hak secara umum itu tidak begitu saja kemudian diakhiri,” tegasnya.
Menurutnya, negara perlu mengedepankan upaya membantu mengatasi kendala yang menyebabkan tanah belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum mengambil keputusan pengalihan hak. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tetap berjalan, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat penerima hak.
Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Panja dalam penyusunan norma RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. (fa/rdn)