E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pengalihan Hak Tanah Reforma Agraria Harus Didahului Peringatan dan Pendampingan

Diterbitkan
Sabtu, 5 Sep 2026 23.59 WIB
Bagikan:
Pengalihan Hak Tanah Reforma Agraria Harus Didahului Peringatan dan Pendampingan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti.|Foto: Arief/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengusulkan agar pengalihan hak atas tanah dalam pelaksanaan reforma agraria tidak dilakukan secara otomatis, ketika tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, subjek reforma agraria perlu terlebih dahulu mendapatkan peringatan, pendampingan, serta kesempatan untuk memulihkan pemanfaatan tanah.

 

Usulan tersebut disampaikan Reni dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Ia menyampaikan pandangan terkait penyempurnaan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dalam draf RUU tersebut.

Lihat Juga :

Aziz Subekti Ingatkan RUU Reforma Agraria Tak Ciptakan Paradoks Hak Atas Tanah

Aziz Subekti Ingatkan RUU Reforma Agraria Tak Ciptakan Paradoks Hak Atas Tanah

Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Utamakan Kemakmuran Rakyat

Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Utamakan Kemakmuran Rakyat

 

Reni mengusulkan agar ketentuan tersebut memperjelas bahwa pengalihan hak dilakukan apabila subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sebelum pengalihan hak dilakukan, subjek reforma agraria perlu diberikan peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, serta hak untuk mengajukan keberatan.

 

“Dalam hal subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan, setelah diberikan peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, dan hak mengajukan keberatan, barulah dapat ditetapkan pengalihan hak kepada subjek reforma agraria,” ujar legislator dari Fraksi PKS itu.

 

Menurut Reni, penambahan norma tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai pemanfaatan tanah memiliki kondisi objektif yang jelas sebelum hak seseorang dialihkan. Negara, lanjutnya, juga perlu terlebih dahulu memastikan penyebab tanah tidak dimanfaatkan sebelum mengambil langkah pengalihan hak.

 

Selain perubahan pada ayat (3), Reni mengusulkan penambahan norma pada Pasal 37 ayat (4). Dalam usulannya, sebelum hak dialihkan, pemerintah wajib melakukan verifikasi, memberikan peringatan, mendengar keterangan subjek reforma agraria, serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali memanfaatkan tanah.

 

Ia juga menilai ketentuan mengenai batas waktu dua tahun perlu memiliki pengecualian apabila tanah tidak dapat dimanfaatkan karena keadaan kahar atau alasan lain yang berada di luar kendali subjek reforma agraria.

 

Reni menekankan, keberadaan ketentuan tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan reforma agraria, melainkan memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah memperoleh hak melalui program reforma agraria.

 

“Subjek reforma agraria yang telah mendapatkan hak secara umum itu tidak begitu saja kemudian diakhiri,” tegasnya.

 

Menurutnya, negara perlu mengedepankan upaya membantu mengatasi kendala yang menyebabkan tanah belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum mengambil keputusan pengalihan hak. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tetap berjalan, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat penerima hak.

 

Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Panja dalam penyusunan norma RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. (fa/rdn)

Berita terkait

Aziz Subekti Ingatkan RUU Reforma Agraria Tak Ciptakan Paradoks Hak Atas Tanah
Politik dan Keamanan
Aziz Subekti Ingatkan RUU Reforma Agraria Tak Ciptakan Paradoks Hak Atas Tanah
Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Utamakan Kemakmuran Rakyat
Politik dan Keamanan
Penyusunan RUU Reforma Agraria Harus Utamakan Kemakmuran Rakyat
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
Populer
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
Tags:#Baleg#reforma agraria#Reni Astuti
Sebelumnya

Penanganan Karhutla Harus Satu Kendali Demi Lindungi Masyarakat

Selanjutnya

Legislator Imbau Masyarakat Aktif Cek dan Reaktivasi Kepesertaan JKN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1154)
  • Industri dan Pembangunan(3956)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3940)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4770)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Masyarakat|JKN|PBI-JK|Sri Meliyana|Komisi XII|Anggaran|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi X|karhutla|Komisi IV|Bencana
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 14 km/h