
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aziz Subekti.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aziz Subekti menegaskan bahwa Rancang Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum nyata untuk merombak struktur kepemilikan tanah di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta Pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).
"Reforma Agraria itu bukan barang baru. Sudah berkali-kali pemerintahan bicara tentang Reforma Agraria, tetapi selalu hanya menjadi slogan dan angan-angan. Kita berharap di periode pemerintahan ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi bisa dibuktikan dengan reforma yang sesungguh-sungguhnya," ujar Aziz.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti tingginya angka ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, serta maraknya sengketa agraria yang mencakup jutaan hektare lahan. Menurutnya, RUU Reforma Agraria tidak boleh hanya mengukur keberhasilan dari jumlah sertifikat yang dibagikan.
"Keadilan agraria tidak cukup diukur dari berapa sertifikat diterbitkan atau berapa hektar didistribusikan. RUU ini sebaiknya memiliki indikator keberhasilan yang jauh lebih struktural, seperti penurunan konsentrasi penguasaan tanah skala besar yang tidak produktif dan penurunan jumlah petani gurem," tegas legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Lebih lanjut, Aziz mengingatkan agar RUU Reforma Agraria tidak menciptakan paradoks baru di mana negara bertindak sebagai pemilik dominan melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, sementara rakyat hanya diberikan hak berjangka waktu.
“Jangan menciptakan paradoks baru, di mana rakyat mendapat tanah, tetapi negara menjadi pemilik dominannya. Tadi paparan menegaskan bahwa penataan aset dimaksudkan untuk menetapkan dasar kepemilikan dan penguasaan tanah secara adil. Namun, pada bagian yang sama justru disebut bahwa jenis hak yang diprioritaskan adalah hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Ini membutuhkan penjelasan filosofis dalam hukum yang jauh lebih dalam,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya mengembalikan semangat UUD 1945, di mana negara bertindak untuk menguasai dan mengarahkan pemanfaatan tanah, bukan memiliki secara mutlak. "Sesuai dengan mandat Pasal 33 UUD 1945, mestinya negara itu menguasai, bukan memiliki, sehingga fungsi sosial-ekonominya bisa didorong oleh negara agar rakyat dapat memanfaatkan sumber agraria tersebut untuk kemakmuran," tambahnya.
Sebagai solusi atas terfragmentasinya data pertanahan nasional, Aziz mengusulkan agar modernisasi pendaftaran tanah ditingkatkan menjadi satu arsitektur tata kelola tanah nasional (National Land Governance System). Sistem terpadu ini dinilai krusial untuk mengintegrasikan data kawasan hutan, konsesi perkebunan, aset negara, tanah adat, hingga riwayat sengketa hukum.
"Indonesia tidak cukup hanya mempunyai digital land registry. Yang kita butuhkan adalah satu arsitektur tata kelola tanah nasional yang mengintegrasikan seluruh data bidang tanah hingga riwayat sengketa, agar tumpang tindih alas hak bisa diselesaikan sejak dari administrasi hulunya," pungkasnya. (hvt/aha)