
Anggota Komisi IX DPR Sri Meliyana saat Kunjungan Kerja Spesifik Bersama perwakilan BPJS Kesehatan serta Wakil Menteri Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).|Foto : Bunga/Alma
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana mengimbau masyarakat untuk aktif memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya setelah adanya pemutakhiran dan cleansing data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya menunggu pemerintah melakukan pendataan ulang atau baru mengurus kepesertaan ketika sudah membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Reaktivasi itu membutuhkan keaktifan masyarakat juga. Masyarakat harus mengaktifkan kepesertaannya melalui dinas kesehatan atau puskesmas atau layanan aktivasi dari BPJS sendiri,” kata Sri saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Sri menjelaskan, mekanisme penanganan peserta yang berstatus nonaktif pada dasarnya telah memiliki beberapa jalur. Bagi peserta yang mengalami penyakit katastropik, reaktivasi dapat dilakukan secara langsung melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Sementara bagi peserta lainnya, keaktifan masyarakat menjadi penting untuk memastikan status kepesertaannya kembali aktif.
Di Kota Surabaya, misalnya, pemerintah daerah tetap dapat mengampu pelayanan kesehatan masyarakat meskipun terdapat peserta yang status kepesertaannya nonaktif. Namun, menurut Sri, masyarakat tetap perlu melakukan reaktivasi agar status kepesertaannya kembali aktif dan akses terhadap layanan kesehatan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“50.000 (peserta) tadi yang kita bahas di Surabaya itu bisa berobat, berarti bisa aktif. Sebenarnya cuma dia menunggu reaktivasi dari masyarakat sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, terdapat 67.104 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial Tahun 2026. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif melalui PBI-JK maupun segmen kepesertaan lainnya, sedangkan 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Sri menilai angka tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat memahami posisi kepesertaannya masing-masing. Menurutnya, peserta dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi JKN maupun mendatangi fasilitas pelayanan yang tersedia untuk mendapatkan informasi dan melakukan proses reaktivasi.
“Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JKN atau secara mandiri, secara pribadi, dia dapat pergi ke puskesmas atau ke dinas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya,” jelasnya.
Selain melalui pengecekan mandiri, Sri menyebut masyarakat juga memperoleh pemberitahuan mengenai perubahan status kepesertaan melalui pemerintah daerah. Ia mengatakan BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah telah melakukan upaya notifikasi kepada masyarakat, termasuk melalui kelurahan dan desa.
Namun, pemberitahuan tersebut menurutnya tetap perlu diikuti tindakan dari peserta yang bersangkutan. Sebab, proses reaktivasi membutuhkan data dan identitas peserta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kelurahan menyampaikan, ‘ini tidak aktif, ini tidak aktif’, tetapi tetap yang bersangkutan harus aktif mencari tau data kepesertaannya dan secara mandiri mengaktifkan kembali, karena harus menggunakan NIK KTP,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia pun menekankan bahwa persoalan data merupakan pekerjaan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk proaktif memastikan status kepesertaan mereka sehingga persoalan administrasi tidak baru diketahui ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jadi untuk reaktivasi itu diperlukan kemampuan pemerintah daerah selain PBI dan keaktifan masyarakat untuk memeriksa apakah kepesertaan mereka aktif atau tidak,” pungkas Sri. (blf/rdn)